Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, secara prinsip Wajib Pajak diharuskan melakukan pengungkapan Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pengungkapan harta yang menjadi dasar uang tebusan ini merupakan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Belum dilaporkannya kekayaan tersebut bisa dikarenakan kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami Wajib Pajak sehingga kolom Harta dan Utang dalam SPT Tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengungkapan harta ini diwujudkan dalam peyampaian Surat Pernyataan kepada Menteri. Selain Surat Pernyataan, Wajib Pajak juga harus melampirkan beberapa hal salah satunya daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan. Adapun pengisian daftar rincian Harta diharuskan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Untuk memberikan petunjuk tentang pengisian daftar rincian Harta, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, yang diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016. Dalam pembahasan kali ini akan dipaparkan lebih lanjut mengenai teknis pengisian daftar harta sehubungan Pengampunan Pajak.
II. Pembahasan
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 yang dimaksud dengan harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam proses Pengampunan Pajak, harta terkait harus dimasukkan dalam Daftar rincian Harta dan disampaikan Wajib Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy). Selain berisi harta yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, daftar rincian harta juga mencerminkan nilai harta tambahan untuk diperhitungkan dalam nilai harta bersih yang menjadi dasar dalam penghitungan Uang Tebusan. Nilai harta bersih tersebut terkait 3 hal yaitu:
Harta bersih yang berada di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
Harta bersih yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (Repatriasi) yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir serta
Harta bersih yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri (non repatriasi) yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Sebelum masuk dalam pembahasan pengisian kolom dalam daftar rincian harta, pertama kali yang perlu diperhatikan dalam pengisian daftar rincian Harta yaitu terkait identitas Wajib Pajak yang meliputi NAMA WAJIB PAJAK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagian A.1 - Nilai Harta Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir Bagian ini diisi dengan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Tabel 1. Daftar Nilai Harta Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir
Dalam hal Wajib Pajak:
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan bahwa Harta yang diisikan dalam bagian ini adalah Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir yang tercantum pada SPT PPh Terakhir.
merupakan Wajib Pajak yang terdaftar setelah 31 Desember 2015 atau Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh Terakhir, bagian ini dikosongkan (tidak diisi).
melakukan pembetulan SPT PPh Terakhir berlaku ketentuan sebagai berikut:
Apabila pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, Harta yang diisikan dalam bagian ini adalah Harta yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT PPh Terakhir.
Apabila pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, Harta yang diisikan dalam bagian ini adalah Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebelum pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan.
Bagian B.1 - Nilai Harta Tambahan Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir
Bagian ini diisi dengan seluruh Harta tambahan yang berada di dalam negeri namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Tabel 2. Daftar Nilai Harta Tambahan Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir
Termasuk Harta yang dilaporkan dalam bagian ini adalah Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang berupa Special Purpose Vehicle (SPV) dan Harta yang dimiliki SPV tersebut.
Bagian C.1 - Nilai Harta Tambahan Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir
Bagian ini diisi dengan seluruh Harta tambahan yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Tabel 3. Daftar Nilai Harta Tambahan Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir
Bagian D.1 - Nilai Harta Tambahan Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir
Bagian ini diisi dengan seluruh Harta tambahan yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri (non repatriasi) namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Termasuk Harta yang dilaporkan dalam bagian ini adalah Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang berupa Special Purpose Vehicle (SPV) dan Harta yang dimiliki SPV tersebut.
Tabel 4. Daftar Nilai Harta Tambahan Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir
Pengisian Kolom Daftar Rician Harta Pengisian kolom (1) sampai dengan (14) pada daftar rincian harta diisi dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Kolom (1) - NOMOR : Diisi dengan No Urut
2.
Kolom (2) - KODE HARTA Kolom ini diisi dengan kode Harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak. Adapun Daftar kode Harta adalah sebagai berikut:
Kas dan Setara Kas:
011
: uang tunai
012
: tabungan
013
: giro
014
: deposito
019
: setara kas lainnya
Piutang dan Persediaan:
021
: Piutang
022
: Piutang afiliasi
023
: Persediaan Usaha
029
: Piutang lainnya
Investasi:
031
: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032
: saham
033
: obligasi perusahaan
034
: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci, dan lain-lain)
054
: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055
: peralatan elektronik, furnitur
059
: Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain
Harta Tidak Bergerak
061
: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062
: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063
: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069
: Harta tidak bergerak lainnya
Harta Tidak Berwujud
071
: Paten
072
: Royalti
073
: Merek Dagang
079
: Harta tidak berwujud lainnya
3.
Kolom (3) - NAMA HARTA Kolom ini diisi dengan nama Harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sesuai dengan kode Harta di atas.
4.
Kolom (4) - TAHUN PEROLEHAN Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing Harta yang dimiliki.
5.
Kolom (5)
Kolom (5.A) - NILAI YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK TERAKHIR (RUPIAH) Kolom ini diisi dengan harga perolehan untuk Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir atau dengan sisa pokok Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh, sedangkan apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan.
NILAI NOMINAL/WAJAR (RUPIAH) - Kolom (5.B) Kolom ini diisi dengan nilai Harta tambahan yang belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas nilai Harta yang berada di dalam negeri dan/atau berada di luar negeri berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas dan menggunakan nilai wajar untuk Harta selain kas dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
NILAI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG (Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan Harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan Harta untuk WP Orang Pribadi) - Kolom (5.C) Kolom ini diisi dengan nilai pokok Utang yang terkait dengan perolehan Harta dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Harta dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak badan, maksimal 75% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan Harta
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, maksimal 50% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan Harta
6.
Kolom (6) - NEGARA Kolom ini diisi dengan lokasi negara tempat Harta berada menggunakan singkatan negara sesuai dengan daftar kode negara.
7.
Kolom (7) - ALAMAT Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat Harta berada.
Untuk tabungan, giro, deposito, dan Harta yang ditempatkan pada Safe Deposit Box Bank diisi dengan Nama Bank dan alamat Bank
Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan.
Untuk Harta tidak bergerak diisi dengan alamat Harta tersebut berada.
Untuk Harta bergerak lainnya diisi dengan alamat pemilik.
8.
Kolom (8) - ATAS NAMA Kolom ini diisi dengan nama orang pribadi/badan yang didaftarkan sebagai pemilik Harta.
9.
Kolom (9) - NPWP Kolom ini diisi dengan NPWP dari orang pribadi/badan yang didaftarkan sebagai pemilik Harta.
10.
Kolom (10) - JENIS DOKUMEN Kolom ini diisi dengan jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan Harta, seperti:
Tabungan : diisi dengan rekening
Giro : diisi dengan rekening giro
Deposito : diisi dengan bilyet deposito
Saham : diisi dengan sertifikat saham
Obligasi Perusahaan: diisi dengan warkat atau konfirmasi kepemilikan
Obligasi Pemerintah Indonesia: diisi dengan warkat atau konfirmasi kepemilikan
Reksadana : diisi dengan laporan rekening bulanan
Right, Waran, Kontrak Berjangka, Opsi : diisi dengan bukti
Kendaraan Bermotor, Mobil, Sepeda Motor : diisi dengan Nomor BPKB dan Nomor Polisi atau dokumen lain yang sejenis di luar negeri
Logam Mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)/Batu Mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)/Barang-Barang Seni dan Antik (barang-barang seni, barang-barang antik): diisi dengan nomor sertifikat kepemilikan
Kapal/Kapal Pesiar : diisi dengan Grosse Akte
Pesawat Terbang/Helikopter : diisi dengan sertifikat pendaftaran (certificate of registration/C of R) dan/atau sertifikat kelaikan udara (C of A)
Tanah dan/atau Bangunan : diisi dengan sertifikat hak milik atau akta jual beli
Apartemen : diisi dengan strata title
Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill : diisi dengan sertifikat atau dalam hal harta tambahan antara lain berupa uang tunai yang disimpan di rumah, perhiasan, furnitur, lukisan dan lain-lain yang tidak memiliki bukti dokumen pendukung apapun dapat diganti dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.
11.
Kolom (11) – NOMOR DOKUMEN Kolom ini diisi dengan nomor yang tertera pada dokumen pendukung bukti kepemilikan Harta. Dalam hal tidak terdapat dokumen pendukung bukti kepemilikan harta diisi dengan tanda strip (-).
12.
Kolom (12) - JUMLAH/KUANTITAS Kolom ini diisi dengan jumlah/kuantitas Harta
13.
Kolom (13) - SATUAN Kolom ini diisi dengan satuan pengukur Harta seperti:
Uang : diisi dengan nilai nominal (baik rupiah maupun mata uang asing)
Saham : diisi dengan lembar
Emas : diisi dengan gram
Tanah dan/atau Bangunan : diisi dengan m2
Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill : diisi dengan sertifikat
14.
Kolom (14) - KETERANGAN Kolom ini diisi dengan keterangan tambahan berupa nilai asli Harta dalam mata uang asing sebelum dikonversi ke dalam kurs Menteri Keuangan per tanggal 31 Desember 2015 atau yang berlaku pada akhir tahun buku 2015 dan keterangan tambahan lain yang diperlukan seperti:
Tabungan, Giro, Deposito: diisi dengan nama bank dari setiap jenis dan besaran imbalan bunga yang diperoleh dari Harta tersebut
Saham, obligasi, reksadana, instrument derivatif : diisi dengan nama penerbit dan persentase kepemilikan dari total.
Piutang : diisi dengan identitas pihak yang menerima dan imbalan bunga yang diterima.
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor : diisi dengan merek dan tahun pembuatan
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya: diisi dengan merek/jenis dan tahun pembuatan
Bangunan : diisi dengan jenis bangunan seperti apartemen, ruko, dan lain-lain
Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill : diisi dengan nama lengkap Harta tidak berwujud
15.
Angka (26) - SUBTOTAL (A.1) Angka ini diisi dengan nilai Harta yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir (rupiah) pada bagian A.1 yang merupakan jumlah dari nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016 atau Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, angka ini diisi dengan 0 (nol).
16.
Angka (29) - SUBTOTAL (B. 1) Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai nominal/nilai wajar (rupiah) pada bagian B.1 yang merupakan jumlah seluruh Harta yang berada di dalam negeri yang telah diperoleh pada akhir periode penyampaian SPT PPh Terakhir atau sebelumnya namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
17.
Angka (32) - SUBTOTAL (C.1) Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai nominal/nilai wajar (rupiah) pada bagian C.1 yang merupakan jumlah seluruh Harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi) yang telah diperoleh pada akhir periode penyampaian SPT PPh Terakhir atau sebelumnya namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
18.
Angka (35) - SUBTOTAL (D.1) Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai nominal/nilai wajar (rupiah) pada bagian D.1 yang merupakan jumlah seluruh Harta yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri (non repatriasi) yang telah diperoleh pada akhir periode penyampaian SPT PPh Terakhir atau sebelumnya namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.