Sharing Forum : Sanksi Administrasi TA
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=64004
Tanggal Forum : 20 Agustus 2016
Pertanyaan :
Siang rekan ortax
saya ingin bertanya mengenai sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada WP apabila WP tersebut tidak mengikuti TA dan pada akhirnya ditemukan harta yang belum dicantumkan di SPT?
Siang rekan ortax
saya ingin bertanya mengenai sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada WP apabila WP tersebut tidak mengikuti TA dan pada akhirnya ditemukan harta yang belum dicantumkan di SPT?
Tanggapan Member Ortax :
1. | danilecarlo Bayar netto 90 % x harga harta pada saat di temukan (ini hitungan matematika saya) |
2. | ford77 kena tarif umum pph rekan.. lalu dikenakan sanksi atau denda sesuai aturan yang berlaku.. |
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak bahwa:
“Dalam hal:
atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajakpada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.”
“Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” | ||||
2. | Adapun terkait Pasal 18 ayat (4) tersebut di atas Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 sebagai berikut:
| ||||
3. | Berdasarkan poin 1 di atas dapat disimpulkan bahwa apabila Wajib Pajak tidak mengikuti Tax Amnesty (TA) sampai dengan periode 31 Maret 2017dan kemudian DIrektur Jenderal Pajak menemukan adanya harta yang belum dicantumkan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku, maka atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas. Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 516. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikecualikan dari Subjek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak. |