Sharing Forum : PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan Baru

bdn_baru dKutipan Forum-PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan Baru
Kategori Forum : PPh 21

Link  : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=74655
Pencetus    :    stefi

Pertanyaan :

Dear rekan,

Berdasarkan PMK No.255/PMK.03/2008, perhitungan pajak utk wp badan baru angsuran pph 25 akan berbeda nilai tiap bulan sesuai dengan laba per bulan. Yang menjadi masalah susahnya perhitungan laba/rugi per bulan, bisa jadi telat lapor terus tiap bulan. Kalau saya menghitung angsuran berdasarkan laba/rugi satu bulan awal dan untuk bulan berikutnya pph 25 sama. Apa konsekuensi pajaknya atas kesalahan ini ya?

Tanggapan Member Ortax :

BEKAWE
sebenernya gak masalah, untuk wp baru mau nihil juga gak masalah
atau mau langsung PP 46 gak masalah..
untuk WP Baru

mey_mey
WP baru mana bisa langsung pakai PP 46

nchip
PP 46 bukan pilihan rekan.
tahun pertama masih pakai PPh badan normal.

Abrahamchandra
klo katanya om @hengsengnikkei, perusahaan baru berdiri pake PP 46..

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

  1. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Jo. 208/PMK.03/2009 yang dimaksud dengan Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
  2. Kemudian dalam Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 disebutkan bahwa :
    (1)Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2a)Dalam menghitung Penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya.
  3. Mengacu pada penjelasan butir 1 dan 2 maka untuk menghitung angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebulan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan yaitu dengan cara Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Untuk lebh jelasnya berikut contohnya:
    PT XYZ baru berdiri pada Oktober Tahun 2017 dan memperoleh penghasilan neto dari kegiatan usahanya sebesar Rp200.000.0000. Diketahui untuk Tahun Pajak 2017, PT XYZ menyelenggarakan pembukuan dengan Tahun Pajak Januari – Desember. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Oktober 2017 ialah :

    25% x (Rp200.000.0000 x 3 bulan x 12/3) = Rp50.000.000

    Sehingga besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2017 bagi PT XYZ ialah sebesar Rp50.000.000,-

    Untuk angsuran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak November 2017 sampai Desember 2017, masing-masing dihitung berdasarkan penghasilan neto setiap bulan.

  4. Berdasarkan Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2018 disebutkan bahwa PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Kemudian Berdasarkan Pasal 10 PMK 9/PMK.03/2018 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Sedangkan bagi Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
  5. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) disebutkan bahwa:
    (2a)Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  6. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1b) dan ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa:
    (1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

    b.dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
    (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
  7. Mengacu pada penjelasan butir 4, 5, dan 6 maka dapat disimpulkan apabila Wajib Pajak harus membayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Apabila, Wajib Pajak terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Sedangkan Wajib Pajak yang sudah membayar namun setelah dilakukan penelitian oleh Kantor Pajak dan terdapat kekurangan pembayaran pajak maka jumlah kekurangan pajak akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) beserta dengan sanksi bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait