Kutipan Forum : PPh Pasal 23 atas Pemakaian Internet
Kategori Forum : PPh
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=68100
Pencetus :susi92
Kategori Forum : PPh
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=68100
Pencetus :susi92
Pertanyaan :
Dear Rekan Ortax,
Untuk pemakaian internet bulanan apakah dikenakan PPh 23 ?
Salam
Tanggapan Member Ortax :
hendrioye
iya kena
tukanginsinyur
potong rekan
AMRI17
untuk jasa internet dipotong pph 23
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
- Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa:
“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”
- Kemudian, berdasarkan Huruf w Pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa Jasa internet termasuk sambungannya, termasuk dalam pengertian jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% sebagaimana butir 1.