Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63111
Pencetus : Hendry99
Tanggal Forum : 20 Juli 2016
Pertanyaan :
Rekan mau tanya, apabila seseorang ingin mengikuti tax amnesty dengan melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang belum pernah ia laporkan. Maka, besaran penamambahan harta yang dilaporkan sebesar harga perolehan harta berupa tanah dan bangunan tersebut atau harga pasar ? Jika harga pasar apakah, harus memakai jasa appraisal, mengingat sangat sulit untuk menentukan nilai pasar yang terkadang terpengaruh oleh subjektifitas seseorang.
Tanggapan Member Ortax :
ford77
coba rekan baca di pasal 6 ayat 4.. yang dipakai adalah nilai wajar..
dharmawan a
aset ini atas nama sendiri ataupun masih memakai nama pihak lain rekan ?
keledai
Apa definisi dari harga wajar? Yang wajar bagi saya belum tentu wajar bagi petugas pajak, dan sebaliknya,
harimulyono
berdasarkan nilai wajar..yaitu nilai yang menggambarkan kondisi atau keadaan harta sejenis atau sebanding berdasarkan penilaian atau perhitungan wajib pajak per akhir tahun pajak terakhir…jadi bukan harga perolehan juga..
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
“Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.”
Oleh sebab itu, untuk harta selain kas seperti harta berupa tanah dan bangunan harus menggunakan nilai wajar untuk masing-masing harta selain kas pada akhir tahun pajak terakhir.
2. Berdasarkanenjelasan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang dimaksud dengan Nilai Wajar ialah:
“nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017.”
3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
“Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.”
Berdasarkan penjelasan di atas maka Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa appraisal dalam menentukan harga wajar terkait harta yang akan diungkapkan dalam Surat Pernyataan Tax Amnesty (Amnesti Pajak). Menurut pemahaman kami, nilai wajar menurut Wajib Pajak dalam mengikuti Amnesti Pajak ini seyogyanya merupakan nilai yang besarnya dapat di atas harga perolehan dan lebih kecil atau sama dengan harga pasar yang berlaku. Apabila Wajib Pajak sulit untuk menentukan harga pasar, maka Wajib Pajak diperkenankan untuk menentukan sendiri nilai harta yang bersangkutan.