V. | KESIMPULAN Pengenaan pajak atas jasa yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah selayaknya tidak dikenakan PPN, mengingat jasa yang diberikan merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat (public services). Hal tersebut sudah menjadi kelaziman yang berlaku pada Negara-negara lain di dunia terutama Negara-negara anggota Uni Eropa. Sedangkan untuk transaksi Jasa Keuangan apakah harus dikenakan PPN atau tidak, terdapat praktek yang berbeda-beda dibeberapa negara dunia. Perdebatan dikalangan para ahli pun berbeda-beda, ada yang pro adapula yang kontra. Untuk itu setiap negara memilki pilihan kebijakan masing-masing dalam memperlakukan transaksi jasa keuangan. Negara-negara yang sedang berkembang pada umumnya tidak mengenakan PPN atas transaksi Jasa Keuangan. Para ahli memberikan beberapa opsi (pilihan) bentuk-bentuk perlakuan PPN atas Jasa Keuangan yaitu Full invoice credit offset, Special tax rate, Zero Rating, Exemption atau Direct additive Accounts base. Pilihannya dikembalikan kepada kondisi suatu Negara dan arah kebijakan perpajakannya. Indonesia dapat pula menggunakan opsi lain selain tidak mengenakan (Exemption), namun harus selektif dan hati-hati agar tidak berdampak pada pelemahan dunia usaha. |
Categories:
Tax Learning15 November 2023
28 Agustus 2024
03 September 2024