Sharing Forum : NPWP Pusat dan NPWP Cabang

npwp pusatKutipan Forum : NPWP Pusat dan NPWP Cabang
Kategori Forum :  PPN

Link :  https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69655
Pencetus  : Eddy Tanzil

Pertanyaan :
Dear rekan2 ortax,
Apabila NPWP Pusat adalah non-PKP apakah NPWP Cabang juga ikut non-PKP?
Pusat memiliki omzet di bawah 4,8m dan cabang juga di bawah 4,8m. Tetapi apabila digabungkan maka omzet ada di atas 4,8m, dengan kondisi itu apa pusat dan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP?

Tanggapan Member Ortax :

Jackson salim
Salam rekan Eddy Tanzil,

Yang menjadi acuan omzet adalah omzet gabungan,
dan apabila melewati 4,8M maka pusat dan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP, kecuali memilih melakukan pemusatan.

Acuan Peraturan
– PMK 197/PMK.03/2013

Jackson salim
– PER – 4/PJ/2010
– PER – 19/PJ/2010

Eddy Tanzil
Maaf rekan info nya kurang, cabang A dan B menjalankan usaha yang berbeda.
Cabang A bergerak di bidang pedagang eceran
Cabang B pendapatan dari sewa menyewa ruko
Contoh cabang A omzet 4M per tahun, dan cabang B omzet 1M per tahun. Maka total keseluruhan sudah 5M.
1. Apa tetap mengikuti omzet gabungan?
2. Apa mungkin memisahkan kedua cabang, karena memiliki usaha yang berbeda? Karena cabang A memiliki customer menengah kebawah, dan sangat keberatan apabila harus membayar PPN 10%.
Maaf saya masi baru belajar, jadi banyak tanya.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 dalam PMK 197/PMK.03/2013 disebutkan bahwa :

“(1)

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2)

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.”

 
Kemudian ditegaskan dalam PER – 19/PJ/2010 disebutkan bahwa :

“Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.”

Mengacu pada ketentuan diatas, disimpulkan bahwa penentuan jumlah peredaran bruto bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah berdasarkan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Apabila PKP mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, maka :

•  PKP dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Konsekusensi :
PKP wajib menggabungkan seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak baik di pusat maupun cabang sebagai dasar penentuan batas jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud diatas.
 
• PKP tidak melakukan pemusatan PPN.
Konsekusensi :
PKP tidak wajib menggabungkan seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak baik di pusat maupun cabang sebagai dasar penentuan batas jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud diatas.

 

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait