Bandung, bertepatan tiga hari setelah peringatan Hari Lahirnya Pancasila, pada tanggal 04 Juni 2016 mahasiswa Program Studi Perpajakan Politeknik Praktisi Bandung mengadakan acara seminar berskala nasional di bidang perpajakan. Kegiatan seminar ini diadakan secara rutin tiap tahunnya karena merupakan program kerja Himpunan Mahasiswa Perpajakan Politeknik Praktisi Bandung.
Pada tahun ini, tema yang menjiwai kegiatan seminar ini adalah “Penanganan Sengketa Perpajakan dalam Tahun Penegakan Hukum Pajak 2016”. Ada beberapa alasan utama kenapa panitia penyelenggara mengambil tema yang mewakili berjalannya seminar mereka. Pertama, peristiwa penegakan hukum pajak pada tahun 2016 ini merupakan keberlanjutan dari tahun sebelumnya, yaitu Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Panitia berharap dengan diusungnya tema ini, akan banyak Subjek atau Wajib Pajak yang sebelumnya mengikuti pembinaan dapat melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik, salah satunya patuh terhadap undang-undang dan kewajiban perpajakan. Kedua, adanya isu Tax Amnesty. Tahun ini, pemerintah berani mengambil langkah besar demi tercapainya target APBN 2016, salah satunya pencanangan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Namun, kebijakan ini pun tidak luput dari pro dan kontra rakyat Indonesia. Itulah mengapa Tax Amnesty ini layak diperbincangkan dan dijadikan materi yang subtantif dalam acara seminar ini.
Setelah Sesi I selesai, semua peserta dipersilakan untuk istirahat, makan siang dan ibadah. Namun, sebelum berlanjut ke Sesi II, peserta dihibur oleh lantunan akustik dari tallent internal campus yang panitia undang khusus untuk menghibur peserta seminar.
Beda halnya dengan Sesi I, Sesi II ini berlangsung lebih atraktif dan informatif. Sesi yang diisi oleh Dr. Nur Hidayat, S.E., M.E., AK., CA., BKP ini memfokuskan pembahasan dalam hal Gugatan, Keberatan, dan Banding. Partisipasi aktif peserta masih terlihat sampai acara pada Sesi II ini selesai. Sama halnya dengan Sesi I, pada Sesi II ini pun jumlah penanya dibatasi hanya tiga orang saja.