I. Pendahuluan
Fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan dalam program Tax Amnesty berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi hingga sanksi pidana dibidang perpajakan dengan dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan tidak serta merta mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Tax Amnesty.Wajib Pajak masih membutuhkan waktu untuk menggali sejumlah informasi yang akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk memutuskan apakah Wajib Pajak yang bersangkutan akan memanfaatkan program Tax Amnesty atau tidak. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan Wajib Pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty adalah dampak yang timbul terkait dengan kewajiban perpajakan.
Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai dampak perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak, yang timbul ketika memutuskan untuk mengikuti atau tidak mengikuti program Tax Amnesty.
II. Pembahasan
Perlakuan atas Harta Wajib Pajak
a. | Ketentuan Pembukuan Harta Dalam rangka mengikuti program Tax Amnesty, Wajib Pajak harus menyampaikan nilai harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Atas selisih nilai harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. | |||||||||||||||
b. | Ketentuan Penyusutan atas Harta Tambahan Harta tambahan yang baru diungkapkan dalam surat pernyataan berlaku ketentuan sebagai berikut :
| |||||||||||||||
c. | Ketentuan Harta yang belum dibaliknamakan Wajib Pajak yang telah membayar uang tebusan dalam rangka Tax Amnesty berupa harta tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan serta harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, maka Wajib Pajak wajib melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak dan dibebaskan dari PPh. | |||||||||||||||
| ||||||||||||||||
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dan Harta berupa saham, maka atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh. |
Perlakuan atas Kompensasi Kerugian, Pembetulan SPT dan Restitusi
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan, Wajib Pajak tersebut tidak berhak untuk :
a. | Mengkompensasikan kerugian fiskal atas seluruh jenis SPT Tahunan PPh Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas SPT Tahunan tersebut wajib dilakukan pembetulan. |
b. | Mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak atas seluruh jenis SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT Masa PPN Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak pada SPT untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas SPT tersebut wajib dilakukan pembetulan. |
c. | Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi atas seluruh jenis SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT Masa PPN Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, maka Wajib Pajak wajib mencabut permohonan tersebut dalam rangka mengajukan permohonan Tax Amnesty. |
d. | Melakukan pembetulan SPT atas seluruh jenis SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT Masa PPN. Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Tax Amnesty berlaku, maka pembetulan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. |
Perlakuan atas Surat Keputusan atau Putusan Perpajakan
a. Surat Keputusan atau Putusan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ;
Perlakuan atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkap
Atas Harta yang Belum Dilaporkan atau Tidak Dinyatakan dalam Surat Keterangan bagi Wajib Pajak yang mengajukan Tax Amnesty :
- Apabila Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan sebelumnya, maka atas temuan data/informasi mengenai harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima pada saat ditemukannya data/informasi mengenai Harta tersebut.
- Tambahan penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Perlakuan bagi Wajib Pajak yang Tidak Mengikuti Tax Amnesty
Bagi Wajib Pajak Tidak Mengikuti Tax Amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 dan Direktur Jenderal Pajak menemukan Data/Informasi terkait Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan Belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. , atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta tersebut, paling lama lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Artinya, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2019.
III. Penutup
Dengan terbitnya Undang-Undang Tax Amnesty, Wajib Pajak diharapkan dapat memperhatikan dampak apa saja yang akan timbul ketika memutusakan mengikuti atau tidak mengikuti program tersebut. Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan penyusutan/amortisasi secara fiskal atas harta tambahan yang diajukan Tax Amnesty. Selain itu juga, terdapat pembebasan PPh Final bagi Wajib Pajak yang melakukan balik nama dalam rangka mengikuti Amnesti. Sedangkan, bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty ini, Wajib Pajak dapat dikenakan PPh yang didasarkan dari data/informasi mengenai harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, selain itu juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Atas temuan tersebut akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada masa pajak saat ditemukan.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- http://www.pajak.go.id/statistik-amnesti diakses tanggal 27 Juli 2016 pukul 13.00
- http://finance.detik.com/read/2016/07/26/122017/3261375/4/realisasi-tax-amnesty-hingga-pagi-ini-deklarasi-harta-rp-989-miliar diakses tanggal 27 Juli 2016 pukul 13.30