Sebagian Besar dari Kalangan Pegawai, Peserta PPS Capai 37 Ribu WP

Youtube Kementerian Keuangan Indonesia

Sejak 1 Januari 2022, pemerintah telah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program tersebut ditujukan untuk Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam acara Konferensi Pers APBN Kita Edisi April yang digelar Rabu (20/04/2022), Sri Mulyani menyebutkan per 17 April 2022 terdapat 37 ribu Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS.

Dari 37 ribu peserta, jumlah harta bersih yang diungkap mencapai Rp65,28 Triliun. Harta dalam negeri yang diungkapkan serta harta luar negeri yang direpatriasi mencapai Rp56,13 Triliun. Di sisi lain, harta luar negeri yang diungkapkan mencapai Rp4,97 Triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menerima PPh Final sebesar Rp6,65 Triliun.

Sri Mulyani memaparkan distribusi peserta PPS berdasarkan jumlah harta yang diungkapkan. Mayoritas Wajib Pajak mengungkapkan harta dengan jumlah Rp1-10 Miliar. “Kalau kita lihat, distribusinya yang menarik, yang men-disclose hartanya di atas Rp10 Triliun ada 7 orang. Yang jumlah lapisan total hartanya di Rp1-10 Triliun 171 orang. Dan kalau kita lihat yang lainnya, mayoritas ada di dalam harta antara Rp10 – 100 Miliar ada 12.300 orang. Kemudian yang kedua terbesar adalah harta yang dideklarasikan antara Rp1-10 M, yaitu 15.186 orang,” jelas Sri Mulyani.

Sebagian besar adalah peserta PPS berasal dari kalangan pegawai, dengan persentase sebesar 45%. Selanjutnya, 34,1% peserta PPS berasal dari sektor pedagang eceran dan pedagang besar. Peserta dari kalangan industri pengolahan mencapai 3,3%, jasa profesional sebanyak 1,8%, jasa perorangan lainnya 8,8%, dan sektor lainnya sebanyak 7%.

Pada ketentuan PPS, Wajib Pajak dapat memperoleh tarif yang lebih rendah apabila melakukan investasi di sektor tertentu, salah satunya melalui Surat Utang Negara (SUN). Data per 17 April menunjukkan investasi yang ditempatkan dalam bentuk SUN telah mencapai Rp46,35 Miliar dan 650.000 Dolar AS. Terdapat pula Wajib Pajak yang melakukan investasi melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total investasi sebesar Rp25,66 Miliar.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS, pengungkapan harta dapat dilakukan sampai dengan bulan Juni 2022. Selengkapnya mengenai PPS dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait