Berita Nasional

Sanksi bagi PKP terkait dengan Penerbitan Faktur Pajak

Redaksi Ortax

Spacer
Salah satu pertimbangan adanya perubahan klaster perpajakan di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak & wajib bayar secara sukarela, yang dimana salah satunya mengatur ulang mengenai Sanksi Administratif Pajak, termasuk merubah besaran sanksi administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan Faktur Pajak, terlambat membuat Faktur Pajak, atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap. Lalu berapa besaran sanksi tersebut dalam Undang-Undang ini? Simak infografis berikut!
 
1

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA