Salah satu pertimbangan adanya perubahan klaster perpajakan di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak & wajib bayar secara sukarela, yang dimana salah satunya mengatur ulang mengenai Sanksi Administratif Pajak, termasuk merubah besaran sanksi administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan Faktur Pajak, terlambat membuat Faktur Pajak, atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap. Lalu berapa besaran sanksi tersebut dalam Undang-Undang ini? Simak infografis berikut!
Sanksi bagi PKP terkait dengan Penerbitan Faktur Pajak
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA