Relaksasi Pelaporan Kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan

Spacer

Dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak Badan menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan di tengah pandemi virus corona (covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap berlaku paling lambat 30 April 2020. Namun, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan diberikan relaksasi sampai 30 Juni 2020 untuk Wajib Pajak tertentu. Bagaimana tata caranya? Simak infografis berikut!
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait