Dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak Badan menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan di tengah pandemi virus corona (covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap berlaku paling lambat 30 April 2020. Namun, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan diberikan relaksasi sampai 30 Juni 2020 untuk Wajib Pajak tertentu. Bagaimana tata caranya? Simak infografis berikut!
Relaksasi Pelaporan Kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Pajak Perusahaan, PPh Badan
Artikel Terkait
Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ikuti Tips Berikut ini
Dewa Suartama
2 April 2024
Perlakuan Biaya Sumbangan dalam Menghitung PPh Badan
Alifatu Mazidah
20 March 2024
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan – Update 2024
Alifatu Mazidah
29 February 2024
Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya
Dewa Suartama
12 December 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA