Berita Daerah

Realisasi Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590,2 Miliar, Digitalisasi Pemungutan Terus Diperkuat

Foto: Hubungan Masyarakat Bapenda Provinsi Jawa Timur.

Hingga 13 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Gresik telah mencapai Rp590,248 miliar atau 52,91% dari target tahun 2026. Realisasi tersebut diperoleh dari sejumlah jenis pajak daerah yang telah membukukan capaian di atas 50% dari target penerimaan.

Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan realisasi penerimaan tertinggi, yakni sebesar 73,38% atau Rp183,448 miliar. Kedua, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terealisasi sebesar 56,77% atau Rp2,536 miliar, diikuti opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 54,15% atau Rp30,877 miliar, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sebesar 53,75% atau Rp27,949 miliar.

Sementara itu, realisasi PBJT hiburan mencapai 51,12% atau Rp2,471 miliar, PBJT parkir sebesar 51,04% atau Rp2,041 miliar, PBJT tenaga listrik sebesar 51,01% atau Rp142,833 miliar, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50,39% atau Rp61,862 miliar.

Untuk meningkatkan realisasi penerimaan serta kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik juga berupaya memperkuat pengawasan dan digitalisasi perpajakan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang 173 unit tapping box pada kasir pelaku usaha dan mendorong penggunaan transaksi nontunai sebagai alternatif pembayaran pajak daerah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa setiap penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semua pajak yang dibayarkan akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama. Salah satu contoh pemanfaatannya pajak daerah adalah pelebaran ruas jalan utama di Kecamatan Menganti yang kini telah menjadi empat lajur sepanjang sekitar 13 kilometer hingga perbatasan Kota Surabaya," ujar Yani.

Pemkab Gresik juga menggelar pemberian apresiasi kepada wajib pajak PKB, BBNKB, serta subjek PBJT makanan dan/atau minuman Tahap I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada 14 Juli 2026 dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, Bapenda Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja, Bank Jatim, organisasi profesi, serta pelaku usaha.

Melalui program apresiasi tersebut, Pemkab Gresik menyediakan berbagai hadiah undian menarik. Bagi wajib pajak PKB, BBNKB, dan opsen, hadiah utama yang disiapkan meliputi tiga unit sepeda motor dan enam paket tabungan umrah. Sementara itu, bagi restoran atau pemungut PBJT makanan dan minuman, Pemkab mengundi belasan perangkat elektronik berupa pendingin ruangan (AC) dan lemari es.

Pemkab Gresik berharap pemberian apresiasi tersebut dapat semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA