Pemerintah mulai 1 April 2022 mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi. Bahasan mengenai PPN pupuk bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 (PMK 66/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Objek PPN atas Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian sesuai dengan undang-undang bidang pertanian.
Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK 66/2022 dijelaskan bahwa atas bagian harga yang mendapat subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, atas bagian harga pupuk yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
Tarif dan DPP PPN Pupuk Bersubsidi
Tarif PPN yang berlaku untuk pengenaan PPN pupuk bersubsidi adalah tarif umum, yaitu 11%/. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN terutang menggunakan Nilai Lain. Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan cara:
dengan ketentuan “t” merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku. Sementara itu, nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan cara:
dengan ketentuan “t” merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku.
Contoh penghitungannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Penghitungan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi?
Pembuatan Faktur Pajak
Dalam hal mekanisme pemungutan, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor dan terutang pada saat produsen membuat faktur pajak. Adapun produsen akan membuat dua Faktur Pajak, yaitu:
a. ketika produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada KPA dengan kode Faktur Pajak 02, dan
b. ketika produsen menyerahkan pupuk bersubsidi kepada distributor dengan kode Faktur Pajak 04.