Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan

envato

Salah satu prosedur dalam penegakan hukum di bidang perpajakan adalah pemeriksaan bukti permulaan. Berbeda dengan pemeriksaan pada umumnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di sisi lain, yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan demikian, dapat diartikan pemeriksaan bukti permulaan sebagai pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup. Keduanya dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sedangkan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan. Maka dari itu, Wajib Pajak perlu berhati-hati karena pemeriksa bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan tanpa memberitahu kepada Wajib Pajak.

Alur Pemeriksaan Bukti Permulaan

Alur pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan sebagai berikut:

  1. Pemeriksa bukti permulaan menyampaikan surat pemberitahuan bukti permulaan apabila dilakukan secara terbuka.
  2. Pemeriksa bukti permulaan akan meminjam dokumen Wajib Pajak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ke KPP atau unit kerja lain di DJP.
  3. Pemeriksa bukti permulaan dapat melakukan penyegelan jika diperlukan.
  4. Pemeriksa bukti permulaan akan memanggil calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
  5. Jika hasil pemeriksaan bukti permulaan menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana yang cukup, maka dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait