PPN PMSE: 142 Pemungut, Penerimaan Capai Rp11 T 

Online Banking Banking Operations  - geralt / Pixabay
geralt / Pixabay

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya pajak.go.id memberikan informasi terkait jumlah pelaku PMSE yang telah resmi ditunjuk beserta hasil dari pemungutan PPN yang telah dipungut.

Terhitung sampai dengan akhir Februari 2023, DJP telah menunjuk 142 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 124 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,03 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp891,5 miliar setoran tahun 2023.

Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa terdapat pengurangan satu pelaku usaha PMSE dikarenakan adanya pencabutan pelaku usaha tersebut sebagai pemungut PPN PMSE.

“Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” kata Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dengan adanya peraturan mengenai PPN PMSE yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ini, DJP berharap kedepannya akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait