Menkeu Lanjutkan Insentif PPN DTP untuk Rumah Harga Rp5 Miliar

Pemerintah kembali menggelontorkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di tahun 2024. PPN DTP diberikan sebesar 100% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar, untuk harga rumah maksimal Rp5 miliar.

Besaran Insentif

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (PMK 7/2024), insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dibagi dalam dua fase. Untuk penyerahan rumah dengan berita acara serah terima pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, insentif diberikan sebesar 100% untuk DPP sebesar Rp2 miliar. Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima pada tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% untuk DPP sebesar Rp2 miliar.

Sebagai contoh, Hendri membeli rumah tapak ready stock seharga Rp3 miliar di bulan Februari 2024. Pembayaran dilakukan cash di bulan tersebut, dan siap diserahterimakan pada bulan April 2024. Atas transaksi ini, Hendri dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas DPP sampai Rp2 miliar. PPN yang ditanggung oleh Hendri adalah sebesar Rp110 juta dengan penghitungan sebagai berikut:

PPN yang ditanggung pemerintah = 11% x Rp2.000.000.000 = Rp220.000.000

PPN yang ditanggung pembeli = 11% x Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000

Kriteria untuk Memanfaatkan Insentif

Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 120 Tahun 2023, besaran insentif tidak berubah. Regulasi terbaru hanya menyesuaikan tahun anggaran untuk PPN DTP.

Pasal 5 PMK 7/2024 menegaskan, jika orang pribadi telah mendapat insentif pada tahun anggaran 2023, insentif sesuai PMK 7/2024 dapat dimanfaatkan jika masih terdapat sisa pembayaran pada tahun 2024. Namun, insentif tidak dapat diberikan untuk pembelian rumah tapak/satuan rumah susun baru.

PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan untuk 1 orang pribadi untuk perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Orang pribadi tersebut harus memiliki NPWP atau NIK. WNA dapat memanfaatkan insentif ini sepanjang telah memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan terkait kepemilikan rumah bagi WNA.

Kewajiban Bagi Penjual

Pihak penjual memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, membuat faktur pajak sesuai ketentuan pada Pasal 8 ayat (4) PMK 7/2023. Kedua, menyampaikan laporan realisasi. SPT PPN Masa Pajak Januari–Desember 2024 diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.

Ketiga, telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 1 Juli 2024. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan rincian mengenai rumah yang 100% siap diserahkan, rumah yang sedang dalam proses dan siap diserahkan pada periode insentif, dan perkiraan harga jual rumah.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait