Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai insentif PPN DTP untuk pembelian rumah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120/2023). Insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan atas respons dampak El Nino, dan diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat, khususnya pada sektor properti.
Syarat Memanfaatkan Diskon PPN atas Pembelian Rumah
PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru/rumah susun baru.
Rumah tersebut harus sudah memiliki kode identitas rumah serta merupakan rumah yang baru pertama kali diserahkan (belum pernah dipindahtangankan). Diskon dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun.
Besaran Diskon PPN
Pada Pasal 7 ayat (1) PMK 120/2023, terdapat dua skema diskon PPN yang diberikan. Pertama, diskon sebesar 100% untuk rumah yang tanggal berita serah terima mulai dari 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, dari dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar.
Kedua, diskon sebesar 50% untuk rumah yang tanggal berita serah terima mulai dari 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dari dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar.
Tanggal Berita Acara Serah Terima | Harga Jual Rumah | Besaran PPN DTP | Batasan Dasar Pengenaan Pajak yang Mendapat PPN DTP |
---|---|---|---|
1 November 2023 s.d. 30 Juni 2024 | Maksimal Rp5 miliar | 100% | Maksimal Rp2 miliar |
1 Juli 2024 s.d. 31 Desember 2024 | Maksimal Rp5 miliar | 50% | Maksimal Rp2 miliar |
Perlu dicatat, PPN DTP tersebut diberikan untuk PPN yang terutang pada Masa Pajak November sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Kewajiban Bagi Penjual
Pihak penjual memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, membuat faktur pajak sesuai ketentuan pada 8 ayat (4) PMK 120/2023. Kedua, menyampaikan laporan realisasi. SPT PPN Masa Pajak November–Desember 2023 diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Ketiga, mendaftarkan berita acara serah terima dalam aplikasi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Pengecualian
PPN tidak ditanggung pemerintah apabila terjadi kondisi sebagai berikut:
- penyerahan bukan rumah tapak/rumah susun yang memenuhi syarat;
- telah dilakukan pembayaran uang muka/cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023;
- penyerahan dilakukan sebelum tanggal 1 November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember 2023;
- rumah dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan;
- penyerahan tidak menggunakan faktur pajak yang diatur dalam PMK 120/2023; atau
- pengusaha kena pajak tidak melaporkan realisasi dan mendaftarkan berita acara serah terima.
Update: Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP pembelian rumah untuk tahun anggaran 2024 melalui PMK 7 Tahun 2024. Baca ulasannya pada artikel berikut ini: Ketentuan PPN DTP Rumah Tahun 2024