Pemerintah kembali memberikan diskon PPN mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2024. Dengan adanya PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), PPN yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah 1% dari harga jual untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi persyaratan TKDN.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (PMK 8/2024), kriteria mobil listrik dan bus listrik yang mendapat PPN DTP sebesar 10% dari harga jual adalah mobil dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 40%.
Untuk bus listrik dengan TKDN kurang dari 40% dan paling rendah 20%, diberikan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. Aritnya, untuk bus listrik yang memenuhi kriteria ini, PPN yang harus dibayar oleh pembeli sebesar 6% dari harga jual.
Sebagai contoh, Nobi membeli mobil listrik dari showroom dengan harga Rp320.000.000 pada bulan Februari 2024. Mobil tersebut memiliki TKDN 47,55% sehingga memenuhi kriteria untuk memperoleh insentif PPN DTP. PPN yang harus dibayar oleh Nobi adalah sebesar Rp3.200.000 dengan penghitungan sebagai berikut:
Harga jual yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah = 1/11 x Rp320.000.000 = Rp290.090.909,09
PPN yang dibayar pembeli = 11% x Rp290.090.909,09 = Rp3.200.000
Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024. Agar insentif ini dapat dimanfaatkan, PKP penjual wajib membuat faktur pajak serta melakukan pelaporan realisasi sesuai ketentuan pada PMK 8/2024.