Berdasarkan sifat pemotongan dan/atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu PPh Tidak Final dan PPh Final. Terdapat perbedaan antara PPh Tidak Final dan PPh Final terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau Badan. Berikut penjelasan ringkasnya:
Pengenaan pada | Sifat Pajak | Penghasilan (PPh) |
SPT Tahunan | Tidak Final | Final |
Penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan? | ya | Tidak |
Biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai (PPh Tidak Final/Final) dapat dikurangkan? | ya | Tidak |
Bukti Potong (PPh Tidak Final/Final) dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut? | ya | Tidak |
Contoh Kasus
Untuk melihat perbedaan ketiga kategori di atas, berikut ini contoh kasus PPh Tidak Final dan Final pada SPT Tahunan Badan.
PT ABC yang merupakan Wajib Pajak Badan pada tahun 2016 memiliki penghasilan sebagai berikut:
PT ABC yang merupakan Wajib Pajak Badan pada tahun 2016 memiliki penghasilan sebagai berikut:
No | Jenis Penghasilan | Omset | Jumlah Seluruh PPh Dipotong Pihak Ketiga | Bukti Potong |
1 | Persewaan Alat | Rp 5.000.000.000,- | Rp 100.000.000 | Bukti potong PPh Pasal 23 –> Tidak Final |
2 | Persewaan Bangunan | Rp 2.500.000.000 | Rp 250.000.000 | Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) –> Final |
Pada Tahun 2016, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan masing-masing penghasilan adalah sebagai berikut:
- Biaya sehubungan Persewaan Alat = Rp 2.000.000.000,-
- Biaya sehubungan Persewaan Bangunan = Rp 900.000.000,-
Atas hal tersebut berikut adalah pengisian mapping data SPT Tahunan PT ABC
1. Pengisian Data atas Penghasilan Tidak Final dan PPh Tidak Final yang telah dipotong
Tampilan Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771
2. Koreksi Fisklal Atas Biaya Sehubungan dengan Penghasilan Final
Tampilan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771-I
3. Pengisian Data atas Penghasilan Sewa Bangunan dan PPh Final yang telah dipotong
Tampilan Bagian A Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771-IV
4. Pengisian Data atas PPh Tidak Final yang telah dipotong
Tampilan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771-III