PPh Tidak Final vs PPh Final. Apa Bedanya?

versusBerdasarkan sifat pemotongan dan/atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu PPh Tidak Final dan PPh Final. Terdapat perbedaan antara PPh Tidak Final dan PPh Final terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau Badan. Berikut penjelasan ringkasnya:

Pengenaan pada Sifat Pajak Penghasilan (PPh)
SPT TahunanTidak Final   Final  
Penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan?yaTidak
   
Biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai (PPh Tidak Final/Final) dapat dikurangkan?yaTidak
   
Bukti Potong (PPh Tidak Final/Final) dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut?yaTidak

Contoh Kasus

Untuk melihat perbedaan ketiga kategori di atas, berikut ini contoh kasus PPh Tidak Final dan Final pada SPT Tahunan Badan.
PT ABC yang merupakan Wajib Pajak Badan pada tahun 2016 memiliki penghasilan sebagai berikut:

NoJenis
Penghasilan
OmsetJumlah Seluruh PPh
Dipotong Pihak Ketiga
Bukti Potong
1Persewaan AlatRp 5.000.000.000,-Rp 100.000.000Bukti potong PPh Pasal 23 –> Tidak Final
2Persewaan BangunanRp 2.500.000.000Rp 250.000.000Bukti Potong PPh Pasal  4 ayat (2) –> Final

Pada Tahun 2016, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan masing-masing penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Biaya sehubungan Persewaan Alat       = Rp 2.000.000.000,-
  • Biaya sehubungan Persewaan Bangunan  = Rp    900.000.000,-
Atas hal tersebut berikut adalah pengisian mapping data SPT Tahunan PT ABC

1.   Pengisian Data atas Penghasilan Tidak Final dan PPh Tidak Final yang telah dipotong

VS1Tampilan Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771
 
 
2. Koreksi Fisklal Atas Biaya Sehubungan dengan Penghasilan Final

VS2

 
Tampilan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771-I
 
 
3.    Pengisian Data atas Penghasilan Sewa Bangunan dan PPh Final yang telah dipotong

VS3
Tampilan Bagian A Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771-IV
 
 
4.    Pengisian Data atas PPh Tidak Final yang telah dipotong

VS4
 
Tampilan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771-III
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait