PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

estatDalam rangka mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang Real Estat (tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya , Pemerintah memberikan dukungan berupa perlakuan Pajak Penghasilan khusus atas penghasilan dari pengalihan hak atas Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016. Kontrak Investasi Kolektif yang dimaksud adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.

Objek PPh Final Pengalihan Hak Atas Real Estat Kepada Special Purpose Company (SPC) Atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Real Estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berlaku umum. SPC yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat (DIRE) , aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas. berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, baik dalam kegiatan usahanya maupun luar usahanya, wajib dibayar Pajak Penghasilan pada saat terjadinya transaksi.

Skema KIK tertentu merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE (wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat) dengan atau tanpa menggunakan SPC. Pengalihan adalah semua pengalihan hak atas Real Estat dalam skema KIK tertentu yang dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar-menukar termasuk ruislag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
jumlah
 
 
Tarif PPh Final Pengalihan Hak Atas Real Estat Kepada SPC atau KIK

Tarif Pajak Penghasilan : :

0,5% (nol koma lima persen) X  bruto nilai pengalihan Real Estat

Jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat meliputi:

  1. seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK, atau
  2. seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.

Dalam hal pengalihan Real Estat dari Wajib Pajak kepada KIK atau SPC dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah bruto nilai pengalihan adalah seluruh jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan KIK atau SPC dapat menyebabkan harga pengalihan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika pengalihan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai pengalihan Real Estat adalah jumlah yang seharusnya diterima. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan KIK atau SPC, nilai pengalihan adalah seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Atas Real Estat Kepada SPC Atau KIK

Pajak Penghasilan Final Pengalihan Hak Atas Real Estat Kepada SPC atau KIK wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Kewajiban Pejabat yang Berwenang dan Wajib Pajak

Pejabat yang berwenang merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Termasuk pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan wajib menyampaikan laporan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.Sedangkan, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasilan wajib:

  1. menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang dilengkapi dengan dokumen:
    1. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
    2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu
    3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu dan
    4. fotokopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu dan
  2. mendapatkan surat keterangan fiskal dari kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

  
Pejabat yang berwenang hanya dapat menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:

  1. Pajak Penghasilan telah dibayar dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya, dan
  2. Kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi surat dan/atau dokumen bersangkutan serta fotokopi tanda bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan.
 
 
Referensi :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait