- Apabila pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan atau rekomendasi yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir yang memuat pernyataan bahwa pemohon selama mengabdikan diri instansi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,
- Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara tertulis dari para pemangku kepentingan terkait integritas pemohon.
| - Pemohon mempunyai sertifikat lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak,
- Apabila pemohon merupakan orang perorangan yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, pemohon dapat menyampaikan surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Pajak terkait kompetensinya di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai,
- Apabila pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir, yang menyatakan bahwa pemohon selama mengabdikan diri terlibat aktif dalam penyusunan peraturan/kebijakan atau terlibat aktif dalam teknis pelaksanaan peraturan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai,
- Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara terrulis dari para pemangku kepentingan terkait dengan kompetensi maupun profesionalisme pemohon,
- Apabila pemohon mengajukan perpanjangan izin Kuasa Hukum, pemohon dapat menyampaikan laporan pemberian jasa kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak ini.
|