Orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Untuk memperoleh izin Kuasa Hukum, orang perseorangan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 dan menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan. Atas permohonan tersebut akan dilakukan penelitian/penelaahan terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan untuk izin Kuasa Hukum oleh Sekretaris pada Sekretariat Pengadilan Pajak. Apabila dinyatakan lengkap, Sekretaris pada Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut menindaklanjuti permohonan izin Kuasa Hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk diberikan keputusan. Persetujuan atas Permohonan Izin Kuasa Hukum
Ketua Pengadilan Pajak dapat menyetujui maupun tidak menyetujui permohonan izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan penelitian/penelaahan atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Sekretaris. Apabila permohonan disetujui, Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak mengenai izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, apabila permohonan tidak disetujui, Ketua Pengadilan Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, atau dengan menugaskan Sekretaris pada Sekretariat Pengadilan Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum sesuai petunjuk atau arahan Ketua Pengadilan Pajak.
Pertimbangan Aspek Integritas dan Aspek Kompetensi maupun Profesionalisme
Ketua Pengadilan Pajak dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin Kuasa Hukum dengan mempertimbangkan dari aspek integritas dan aspek kompetensi maupun profesionalisme dari pemohon berdasarkan dokumen terkait yang disampaikan oleh pemohon kepada Ketua Pengadilan Pajak bersamaan dengan permohonan izin Kuasa Hukum atau permohonan perpanjangan izin Kuasa Hukum.
| Pertimbangan dari aspek integritas | Pertimbangan dari aspek kompetensi maupun profesionalisme |
|
|
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : PER - 01/PP/2016 tentang Pertimbangan Persetujuan Ketua Pengadilan Pajak Atas Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
