Sehubungan dengan Super Deduction Tax berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran (kegiatan vokasi), Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019. Dalam peraturan tersebut, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) terdiri dari: (1) Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi; dan (2) Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi. Lebih lanjut terdapat 5 (lima) jenis biaya yang dapat menjadi tambahan pengurang penghasilan bruto yang meliputi: