Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

PKP Tidak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan? NSFP Bisa Bermasalah

pajak
Dokumen Istimewa

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang hendak ingin menerbitkan Faktur Pajak juga harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NFSP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengajuan NSFP dapat dilakukan oleh PKP secara online melalui laman e-Nofa maupun datang langsung ke Kantor Pelanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Namun, dijelaskan pada Pasal 15 PER-03/PJ/2022 NSFP hanya dapat diberikan apabila PKP memenuhi tiga syarat.

Pertama, PKP harus memiliki kode aktivasi dan pasword akun PKP. Setiap pengusaha yang ditetapkan oleh DJP sebagai Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pengukuhan dan aktivasi PKP. Kedua, PKP juga harus sudah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi sebelum mengajukan NSFP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. PKP yang tidak melapor SPT Masa PPN selama tiga bulan, nantinya akan teridentifikasi secara otomatis oleh DJP melalu sistem dan tidak akan bisa menerima NSFP tersebut.

Apabila salah satu dari ketiga syarat yang disebutkan tersebut tidak terpenuhi maka DJP tetap tidak akan memberikan NSFP. Ketentuan pemberian jumlah NSFP pun diatur sebanyak 75 NSFP bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah Faktur Pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya tidak lebih dari 75 Faktur Pajak. Berbeda dengan PKP yang jumlah Faktur Pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75Faktur Pajak, maka NSFP akan diberikan sejumlah yang diminta paling banyak 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.