2 | Berkenaan dengan pekerjaan Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut. Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan adalah sebagai berikut:a) | Tuan Andi merupakan direktur PT XYZ dan Tuan Banu merupakan pegawai PT XYZ. Dalam hal ini, antara PT XYZ dengan Tuan Andi dan/atau Tuan Banu terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan Andi dan/atau Tuan Banu menerima bantuan atau sumbangan dari PT XYZ atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT XYZ dengan Tuan Andi dan/atau Tuan Banu mempunyai hubungan pekerjaan langsung. | b) | Tuan Joe bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi PT IND. Meskipun Tuan Joe tidak berstatus sebagai pegawai PT IND, namun antara PT IND dan Tuan Joe dianggap mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan Joe menerima bantuan atau sumbangan dari PT IND atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT IND dan Tuan Joe mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. |
|
3. | Berkenaan kepemilikan atau penyertaan modal Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat kepemilikan atau penyertaan modal; atau adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain itu, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Berikut penjelasan mengenai penyebab Hubungan istimewa :
a) | Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan. | b) | Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. 1) | Penguasaan manajemen secara langsung: Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris PT X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur di PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y. Tuan B Junior adalah direktur PT AB, sedangkan Tuan E sebagai komisaris PT AB. Tuan B Junior adalah anak dari Tuan B yang menjadi direktur PT X dan komisaris PT Y.

Berdasarkan gambar diatas berikut penjelasannya:
- Dalam contoh di atas, antara PT X dan PT Y mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena Tuan B selain bekerja sebagai direktur di PT X juga bekerja sebagai komisaris PT Y. Di samping itu, Tuan C selain bekerja sebagai komisaris di PT X juga bekerja sebagai direktur di PT Y. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
- Demikian pula antara PT Y dan PT AB mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena terdapat hubungan keluarga antara Tuan B (ayah) yang bekerja sebagai komisaris di PT Y dengan Tuan B Junior (anak) yang bekerja sebagai direktur di PT AB. Jika PT AB menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
- Jika Tuan B Jr (anak) menerima bantuan atau sumbangan atau harta hibahan dari Tuan B (ayah) maka bantuan atau sumbangan atau harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena yang mempunyai hubungan penguasaan manajemen adalah antara PT Y dengan PT AB, bukan antara Tuan B (ayah) dan Tuan B Junior (anak). Dengan demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memiliki hubungan penguasaan.
| 2) | Penguasaan manajemen secara tidak langsung: Tuan Eko adalah direktur PT GRD, dan Tuan Akri sebagai komisaris PT GRD. Tuan Eko dan Tuan Akri nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT GO, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun Tuan Eko dan/atau Tuan Akri tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan PT GO. Dalam contoh di atas, antara PT GRD dan PT GO mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung. Jika PT GO menerima bantuan atau sumbangan dari PT GRD atau sebaliknya maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima. | | |
| c) | Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Kemudian, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar. Apabila antara suami istri mempunyai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan antara suami istri tersebut termasuk dalam pengertian hubungan istimewa
|
|