Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 25/PJ/2019 terkait petunjuk pelaksanaan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan. Dalam aturan ini, Angsuran PPh Pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Beberapa poin penting pembaharuan dalam aturan ini antara lain:
1. | Perubahan tata cara penghitungan bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala |
2. | Dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan |
3, | Wajib Pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan |
Selain itu, secara rinci Wajib Pajak tertentu perlu memperhatikan beberapa perubahan terkait dengan aturan ini, antara lain:
- Beberapa kondisi Wajib Pajak yang mempengaruhi besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, khususnya terkait komponen penghasilan neto dan dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, dalam hal Wajib Pajak:
- Mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan
- Masuk bursa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif
- Mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, dan/atau
- Mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%
- Penegasan terkait penghasilan neto fiskal yang menjadi dasar Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
- Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
- Penjelasan lainnya terkait:
- Tata cara pemindahbukuan akibat lebih bayar Angsuran PPh Pasal 25
- Saat pemberlakuan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, dan
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas kesalahan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Masa Pajak Maret 2019 (masa transisi).