Persyaratan Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini tentunya sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk itu berbagai kebijakan yang telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN, yang adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Salah satu program yang dijalankan untuk mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut adalah dengan memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan UMKM. Lalu apa saja persyaratan penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin tersebut? Simak infografis berikut ini!

1
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait