Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini tentunya sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk itu berbagai kebijakan yang telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN, yang adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Salah satu program yang dijalankan untuk mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut adalah dengan memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan UMKM. Lalu apa saja persyaratan penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin tersebut? Simak infografis berikut ini!
Persyaratan Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: insentif_covid
Artikel Terkait
Insentif Pajak Bagi WP Terdampak Covid-19 Resmi Diperpanjang!
Dewa Suartama
22 July 2022
Realisasi Insentif Pajak Mobil dan Rumah Masih Minim
Dewa Suartama
28 June 2022
Jangan Lupa! Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid 2021 Hanya Sampai Maret
Dewa Suartama
29 March 2022
Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 2021 Diperpanjang Sampai Maret!
Dewa Suartama
4 February 2022
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA