Sebelum aturan ini berlaku, penghasilan atas penggunaan atau persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan diatur di dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% (nol persen). Sedangkan, penghasilan atas penggunaan atau persewaan harta selain tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Pasal 23 yang bersifat final dengan tarif 2%.
Ketentuan Pemotongan
PPh yang bersifat final dengan tarif 0% tersebut dipotong oleh Pemerintah pada akhir bulan saat terjadinya pembayaran atau jatuh tempo pembayaran, hal tersebut tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Pemotongan dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2020. Bukti pemotongan tersebut wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 4 ayat (2). Biaya yang dikeluarkan atas persewaan dalam rangka penanganan COVID-19 ini tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Jangka Waktu Berlakunya
PPh atas Persewaan dengan tarif 0% ini hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sebelum berlakunya atau pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama pelaksanaan sewa atau penggunaan harta yang meliputi jangka waktu yang telah ditentukan yaitu sebelum berlakunya atau pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2020 sampai dengan 30 September 2020, akan dikenakan PPh dengan tarif 0% dan dihitung secara proporsional. Ketentuan Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta yang dikenakan tarif 0% mulai berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020.
Contoh Kasus :
PT Ortax memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp 500.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 29 Februari 2020. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode pelaksanaan sewa:
a) | tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% bersifat final. DPP : 500.000.000 x 1/12 = 41.666.667 PPh yang dipotong : 41.666.667 x 10% = 4.166.667 |
b) | tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai Pajak Penghasilan sebesar 0% yang bersifat final DPP : 500.000.000 x 7/12 = 291.666.667 PPh yang dipotong : 291.666.667 x 0% = 0 |
c) | tanggal 1 Oktober 2020 s.d. tanggal 31 Januari 2021 dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% yang bersifat final. DPP : 500.000.000 x 4/12 = 166.666.667 PPh yang dipotong : 166.666.667 x 10% = 16.666.667 |