Redaksi Ortax
04 Agustus 2024
Salah satu risiko yang mungkin terjadi dalam penggunaan e-Faktur adalah kehilangan data faktur pajak. Hilangnya data faktur pajak dapat diakibatkan oleh kesalahan sistem, tidak melakukan backup database, ataupun kondisi lain pada perangkat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, wajib pajak dapat meminta data e-Faktur kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data e-Faktur yang dimaksud adalah terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP. Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, Kantor Pelayanan Pajak menyiapkan data e-Faktur yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh PKP adalah sebagai berikut:
Contoh format surat permintaan dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Categories:
Tax Learning