Perlakuan Biaya Bunga Pinjaman Atas Penghasilan Yang Diperoleh Dari Penempatan Dana Dalam Bentuk Deposito Berjangka Atau Tabungan Lainnya

I.    Pendahuluan

Earning vs ExpenseBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI yang diterima baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Dengan pengenaan pajak atas penghasilan bersifat final maka biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Hal ini ditegaskan didalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa :

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a.biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
 1) bukan merupakan objek pajak;
 2)pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
 3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, hal ini dikarenakan bunga deposito merupakan objek PPh Final.  Khusus untuk biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak ketiga dalam hal dana yang ditempatkan oleh Wajib Pajak dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya bersumber dari pinjaman tersebut, diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 46/PJ.4/1995. Ketentuan ini memberikan penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (Deductible Expense)  maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense).

II.    Pembahasan

Sehubungan dengan hal-hal diatas, berikut ini diberikan penegasan dalam SE – 46/PJ.4/1995 :

  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
  2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Contoh Kasus
Pada tahun 2016 PT ABC mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp  200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya (Rp 50.000.000) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

*bulan Februari s.d Maret sebesarRp 25.000.000
*bulan April s.d Agustus sebesarRp 46.000.000
*bulan September s.d Desember sebesarRp 50.000.000

         
Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:

1)    Rata-rata pinjaman perbulan:

Interest1

Maka rata-rata pinjaman perbulan adalah  Rp 1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000

2) Rata-rata deposito perbulan:

Interest2

Maka rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00

Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka Biaya Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal yaitu :

–    20% x (Rp 150.000.000,00 – Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00

Ketentuan Lain

Bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dalam hal :

  1. dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,   
  2. adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut : misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
  3. dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

III.    Penutup

Wajib Pajak diperkenankan untuk menempatkan dana pinjaman dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya baik secara langsung atau tidak langsung, tetapi Wajib Pajak perlu melakukan penghitungan kembali terkait dengan biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal. Hal ini dikarenakan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan PPh yang bersifat final.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait