Percepat Penggunaan NIK-NPWP dalam Sistem WP, DJP Beri Layanan Pemadanan

Pemadanan NIK NPWP NITKU bagi penyedia jasa yang menggunakan NPWP dalam sistem administrasinya.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP. Untuk mempercepat proses tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan pemadanan bagi wajib pajak.

DJP memberikan layanan berupa pemadanan:

  1. NPWP dengan format 15 digit dengan NIK, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk;
  2. NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP dengan format 16 digit, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah; dan/atau
  3. NPWP Cabang dengan NITKU.

Layanan Pemadanan Secara Elektronik

Layanan pemadanan diberikan secara elektronik dan langsung. Layanan secara elektronik melalui diberikan melalui:

  • portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:
    • 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;
    • 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau
    • 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
  • web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria:
    • memiliki paling sedikit 1.000.000 NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
    • memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.
  • akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria di atas atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.

Layanan Pemadanan Langsung

Layanan langsung diberikan untuk pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
  2. pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP.

Selain itu, layanan pemadanan juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait