Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru yang terbit November 2014 (Bagian Pertama)

image peraturanSelama bulan November 2014 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 37/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembersihan Data (Data Cleansing) Wajib Pajak
 
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober  2014. Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam proses pembenahan master file Wajib Pajak dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perpajakan dan terbentuknya data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak yang relevan dan handal.
Peraturan ini dibuat dalam rangka melakukan pembenahan master file Wajib Pajak dengan membentuk Tim Pembersihan Data Wajib Pajak dengan susunan keanggotaan yang berasal dari beberapa direktorat terkait melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang juga berfungsi sebagai Surat Tugas bagi Tim Pembersihan Data Wajib Pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan dan penyempurnaan data Wajib Pajak dalam rangka pembenahan dan pembersihan master file Wajib Pajak, yang terkait dengan:

  1. Penanganan terhadap NPWP dengan Pengguna Ganda.
  2. Penanganan terhadap Wajib Pajak dengan Identitas Ganda.
  3. Penanganan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  4. Penanganan terhadap Wajib Pajak Bendahara yang Sudah Tidak Aktif.
  5. Penanganan Wajib Pajak yang sudah dinonefektifkan dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
  6. Penanganan terhadap Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi NPWP tersebut belum dilakukan proses validasi oleh pihak KPP.
  7. Penyampaian informasi atau sosialisasi kepada Wajib Pajak yang dilakukan pembenahan data oleh KPP.
 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 224/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
 
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2014 dan diundangkan pada 1 November 2014. Pada peraturan ini menetapkan PT Dos Ni Roha (NPWP 01.301.911.2-062.000) sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 November 2014.

 
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame
 
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2014 dan diundangkan pada 11 November 2014. Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (lima puluh persen),
Reklame tersebut terdiri dari :

  1. reklame non produk;
  2. reklame produk;
  3. reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya;
  4. reklame melekat (stiker);
  5. reklame selebaran;
  6. reklame berjalan/kendaraan;
  7. reklame udara;
  8. reklame apung;
  9. reklame suara;
  10. reklame film/slide pada bioskop dan tempat lainnya; dan
  11. reklame peraga.
Sedangkan jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.

 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 41/Pj/2014 Tentang Tata Cara Penanganan Dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, Dan Putusan Peninjauan Kembali
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2014. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2015. Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk:

  1. memperjelas proses bisnis dalam penanganan dan pelaksanaan Putusan Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali dalam rangka memberikan keseragaman, kepastian, kemudahan, tertib administrasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak; dan
  2. memberikan panduan dan pedoman terkait dengan tindak lanjut atas diterimanya Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak diatur hal-hal dibawah ini:

  1. ketentuan umum yang memberikan definisi dan pengertian atas istilah-istilah yang sering digunakan dalam Surat Edaran ini;
  2. wewenang pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali;
  3. penanganan penerimaan dan penelitian Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali;
  4. penanganan Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang tidak sah;
  5. penanganan Putusan Banding dan Putusan Gugatan yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;
  6. pelaksanaan putusan, meliputi prosedur atau tata cara pelaksanaan yang terdiri dari:
    1. pelaksanaan Putusan Banding dengan amar putusan selain membatalkan;
    2. pelaksanaan Putusan Banding dengan amar putusan membatalkan Surat Keputusan Keberatan dan/atau surat ketetapan pajak;
    3. pelaksanaan Putusan Gugatan; dan
    4. pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali;
  7. penyampaian masukan data dan/atau informasi dalam rangka pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 40/Pj/2014 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai 21 November 2014. Dalam Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dapat diakses oleh Account Representative, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Wilayah DJP. Secara umum, menu pada Modul adalah sebagai berikut:
a.    Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
b.    Pengisian Kertas Kerja Penelitian
c.    Pengisian Laporan Hasil Penelitian
 
 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 30/Pj/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/Pj/2013 Tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai 21 November 2014. Pada peraturan ini mengubah pasal 5 ayat 2 terkait dengan daftar nominatif pengawasan Pengusaha Kena Pajak. Sebelum peraturan ini disebutkan bahwa daftar nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul secara otomatis berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ditimbulkan secara manual berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Kemudian di peraturan ini diubah menjadi Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak:
  1. timbul secara otomatis berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), atau
  2. ditimbulkan secara mandiri oleh Account Representative berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait