1. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/Pmk.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Diundangkan pada tanggal 5 Desember 2014. Bagi Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dapat dilakukan setelah Bagian Negara diterima di rekening kas negara. Nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM paling tinggi sebesar Bagian Negara, tidak termasuk FTP yang telah diterima oleh Pemerintah. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM, dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen:
Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas:
Dengan diterbitkannya peraturan ini maka PMK No. 64/PMK.02/2005 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. |
2. | Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 dan berlaku mulai tanggal 16 Desember 2014. Peraturan ini memberikan penjelasan mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel:
Dengan diterbitkannya peraturan ini maka Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, serta Peraturan Gubernur lain yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 dan berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan ini memberikan penjelasan mengenai Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai :
|
4. | Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 204 Tahun 2014 Tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 dan berlaku pada tanggal 19 Desember 2014. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak daerah kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan pajak daerah serta membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik. Pajak Daerah yang diatur dalam ketentuan ini hanya meliputi :
Pelaksana mekanisme pembayaran pajak daerah, terdiri dari unsur :
Peraturan ini menjelaskan mengenai tata cara sbb :
|
5. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 dan berlaku pada tanggal 18 Desember 2014. Seorang kuasa meliputi:
Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan. Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki:
Dengan diterbitkannya peraturan ini maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
6. | Pengumuman Nomor Peng – 3/PJ.02/2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan. Syarat dan ketentuan adalah:
|
7. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 dan berlaku pada tanggal 22 Desember 2014. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia. MAP dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam P3B yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:
dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP dan pelaksanaan MAP:
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
8. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan. Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan:
Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya dapat dilakukan secara terbuka,dalam hal:
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk:
Selain penjelasan diatas, peraturan ini antara lain memuat ketentuan tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka, Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup, Penangguhan Pemeriksaan Dan Penghentian Verifikasi, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, Bahan Bukti Baru, Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika, Bukti Permulaan Yang Cukup Dan Laporan Kejadian, Peraturan Pelaksanaan Dengan diterbitkannya peraturan ini maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru yang terbit Desember 2014 (Bagian Pertama)
bacaan 8 Menit
Categories: Tax Learning
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA