Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau (indonesia.go.id). Sementara itu, berdasarkan data badan pusat statistik luas wilayah Indonesia pada tahun 2003 mencapai 1.890.754 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2010 mencapai 237.641.326 juta jiwa. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sember daya alam yang melimpah namun sayangnya sumber daya tersebut masih belum bisa dimanfaatkan dengan baik disebabkan oleh berbagai keterbatasan yang dimiliki, seperti teknologi yang kurang memadai, sumber daya modal dan sumber daya manusia. Selain itu, masalah yang dihadapi Indonesia sebagai negara berkembang yang mempunyai wilayah yang sangat luas adalah ketidakmerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, diperlukan investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri guna membantu pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perkembangan investasi di Indonesia dewasa ini terus mengalami peningkatan. Diagram berikut menunjukkan perkembangan realisasi investasi di Indonesia sejak Tahun 2011-September 2014
Diagram 1.1
Diagram 1 menunjukkan bahwa peningkatan realisasi investasi di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Dari tahun 2012 ke 2013 investasi domestik mengalami kenaikan sebesar 2,06 % sedangkan investasi dari luar negeri mengalami kenaikan sebesar 22,71%. Tahun 2014 realisasi investasi penanaman modal domestik mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sebesar 65,88%, sedangkan investasi asing kenaikan nya lebih jumlah kenaikan lebih sedikt dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 13,13%.
Untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara untuk menarik investor, salah satunya memberikan Fasilitas (insentif) pajak. Iman Santoso dan Ning Rahayu dalam bukunya yang berjudul Coorporate Tax Manajemen mengartikan Insentif pajak sebagai kemudahan yang diberikan oleh jurisdiksi fiskal dalam hal perpajakan. Fasilitas pajak juga sering dipahami sebagai ketentuan khusus yang dibuat oleh perumus kebijakan untuk memberikan stimulus dibidang perpajakan bagi sektor-sektor industri yang dituju yang lebih ringan dalam ketentuan pada umumnya.
David Hollland dan Richard J. Van dalam tulisannya yang berjudul “Income Tax Incentive for investment” membagi fasiltas pajak menjadi lima beberapa kategori, yakni (1) Tax Holidays yang berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu, (2) investment allowance and tax credits yaitu secara umum berupa pengurang basis pengenaan pajak dan kredit pajak yang dihitung berdasarkan jenis dan jumlah investasi yang ditanamkan,(3) timing differences berupa perbedaan waktu antara penghitungan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, misalnya dalam penghitungan penyusutan yang dipercepat,(4) reduced rate taxed yaitu pengurangan tarif pajak umum yang berlaku untuk pendapatan dari sumber tertentu atau untuk perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, dan (5) administrative discretion yaitu kebijksanaan pemerintah dalam menentukan persyaratan suatu perusahaan menerima tax incentive.
Di Indonesia, fasilitas pajak yang diberikan salah satunya tercantum dalam Pasal 31 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pemberian fasilitas pajak kepada investor yang melakukan penenaman modal dibidang usaha tertentu dan didaerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015. Sementara itu, juga terdapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam rangka penanaman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010. Fasilitas ini dikenal dengan Tax Holiday. Baik Tax Allowance maupun Tax Holiday sama-sama memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak penghasilan badan, sehingga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara.
Pada dasarnya, Tax Allowance maupun Tax Holiday merupakan fasilitas yang diberikan oleh yurisdiksi perpajakan, baik untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan ataupun membebaskan pengenaan pajak dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, perbedaan antara Tax Allowance dan Tax Holiday dapat dilihat dari tabel berikut ;
Pemberian insentif pajak berupa Tax Allowance terus mengalami perubahan dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan akan investasi itu sendiri dan untuk mengamankan penerimaan negara. Dapat dilihat dari semakin dipermudahnya persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Tax Allowance, sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 jo. PP No. 52 tahun 2011 menyebutkan minimal batasan investasi yang wajib ditanamkan minimal 50 Milyar sesuai dengan bidang usaha dan daerah tempat penanaman modal yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut. Namun sejak terbitnya PP Nomor 18 tahun 2015 pemerintah tidak membatasi jumlah penanaman modal namun memberikan kriteria penanaman modal, seperti yang dikatakan oleh Menteri Perekonomian Syofyan Djalil pada metrotvnews.com “Siapa yang berinvestasi lebih besar, lebih besar juga mendapatkan Tax Allowance. Lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja juga. Kemudian lebih banyak perusahaan itu melakukan komponen dalam negeri. Kalau ada komponen ekspor juga mendapatkan Tax Allowance. Itu intinya," ucap dia.
Dalam memberikan insentif pajak, tentunya pemerintah memiliki tujuan tertentu untuk meningkatkan perekonomian negara. Berdasarkan IMF Working Paper tahun 2001, alasan pemberian insentif pajak oleh yurisdiksi perpajakan adalah sebagai berikut:
Walaupun secara umum pemberian fasilitas perpajakan sama-sama bertujuan untuk menarik penanaman modal baik, setiap negara mempunyai kebijakan insentif masing-masing sesuai dengan tujuanya. Untuk negara berkembang yang memiliki sumber daya alam yang banyak namun memiliki keterbatasan dalam teknologi dan sumber daya modal, fasilitas diberikan dengan tujuan utama meningkatkan pendapatan negara, memenuhi kebutuhan pokok, menyerap lapangan pekerjaan dan meratakan perekonomian di berbagai daerah dengan berorientasi pada pengolahan sumber daya alam.
Pemberian Tax Allowance dan tax incentive kepada industri tertentu banyak menuai pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh dampak yang ditimbulkan dari pemberian insentif pajak dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif. Berbagai dampak yang timbul dari pemberian fasilitas pajak yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara
Dalam jangka pendek, pemberian fasilitas perpajakan baik Tax Allowance maupun Tax Holiday akan mengurangi jumlah pajak penghasilan badan, sehingga pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang. Namun dalam jangka menengah dan jangka panjang justru akan meningkatkan penghasilan negara karena modal ang ditanamkan besar sedangkan pengurangan tarif berlaku dalam jangka pendek.
Namun disisi lain, pemberlakuan jangka waktu pemberian fasilitas dapt berdampak buruk karena penyalahgunaan yang dilakukan oleh perusahaan yang hanya mengejar insentif pajak terutama Tax Holiday untuk menghindari pembayaran pajak yang mengakibatkan kebocoran pendapatan negara. Selain itu, ada perusahaan yang hanya mengejar Tax Holiday dengan mengalihkan investasinya kenegara lain setelah berakhirnya masa Tax Holiday.
2. Investasi
Sesuai dengan tujuan utama diberikannya fasilitas Tax Allowance dan Tax Holiday untuk menarik penanaman modal di Indonesia baik penanaman modal domestik maupun asing. Namun, efektifitas insentif pajak masih dipertanyakan. Bagi industri tertentu, fasilitas pajak bukan merupakan faktor utama untuk menanamkan modalnya di suatu negara. Seperti halnya kasus yang terjadi pada anak perusahaan Krakatau Steel yang gagal dalam mendapatkan Tax Holiday namun masih tetap ingin melanjutkan investasinya.
3. Peningkatan lapangan pekerjaan
Dengan meningkatnya meningkatnya industri baru, akan menambah kebutuhan julah tenaga kerja sehingga dapat mengatasi masalah pengangguran. Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPM, pertambahan jumlah penyerapan tenaga kerja akibat realisasi penerimaan penanaman modal tahun 2013 mencapai 1.829.950 dan pada tahun 2014 sebanyak 1.430.846 orang. Penurunan jumlah penyerapan tenaga kerja tersebut sesuai dengan realisasi investasi yang juga turun pada tahun 2014 sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 27%. Artinya jumlah investasi sangat mempengaruhi absorbsi tenaga kerja.
Untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah meberikan fasilitas (insentif) pajak, diantaranya adalah pemberian pengurangan basis pengenaan pajak (Tax Allowance) dan pengurangan atau pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu (Tax Holiday). Selain untuk meningkatkan investasi, pemberian fasilitas pajak bertujuan untuk menumbuhkan industri baru, transfer teknologi, mengurangi pengangguran dengan, mengolah sumber daya alam dan pemerataan ekonomi didaerah tertentu. Pemberian insentif pajak berdampak kepada berbagai aspek diantaranya yaitu disatu sisi dapat mengurangi pendapatan negara dari segi pajak penghasilan badan, sedangkan juga dapat meningkatkan pendapatan dalam jangka waktu panjang; menarik investasi; dan menciptakan lapangan kerja baru.
Buku
Jurnal
Peraturan
Sumber lain
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training