Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru terkait PPN di Desember 2015

PPN Desember 2015

1. Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.02/2015 Tentang Permintaan No Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:

  1. Sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh KPP.
  2. Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh PKP sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Mulai tanggal 1 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2016. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:

  1. mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan mengisi formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana terlampir; atau
  2. melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak diminta untuk memastikan kembali persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016.

 

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015. Diundangkan di Jakarta 28 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Anode slime berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan anode slime yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

Terhadap anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang dipindahtangankan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu berupa anode slime tersebut wajib dibayar.

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut dipindahtangankan. Apabila sampai dengan jangka waktu berakhir Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 248/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015. Diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diubah sebagai berikut:

  1. Menyisipkan Pasal 5A sebagai berikut:
    1. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak.
    2. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada perjanjian internasional dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional.
    3. Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional atau subjek hukum internasional lainnya dan telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.
    4. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:
      • merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
      • telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional; dan
      • mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
    5. Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.
  2. Menyisipkan pasal 15A
    1. Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
    2. Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan.
    3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali.
    4. Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
    5. Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
    6. Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan.
    7. Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tata cara pengajuan permohonan, pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Internasional serta Pejabatnya.
  3. Menyisipkan pasal 15B
    1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian.
    2. Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya.
  4. Menyisipkan pasal 15C
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

 

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Peraturan ini berisi tentang pengenaan PPN atas hasil tembakau.
Hasil Tembakau meliputi:

  1. Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai; dan
  2. Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai.

Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif 8,7% (delapan koma tujuh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.

Nilai Lain adalah Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

Atas penyerahan Hasil Tembakau dibuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau dengan menggunakan Dokumen CK-1.

Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Atas Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa:

  1. Nilai Impor untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau
  2. Harga Jual untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa:

  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau
  2. Faktur Pajak untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.

 

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

    
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan ini berisi tentang kriteria dan persyaratan untuk ternak, bahan pakan, dan pembuatan pakan yang penyerahannya dibebaskan dari PPN.

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 269/PMK.010/2015 Tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik Dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.

Unit hunian Rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan:

  1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
  2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
  4. batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu,

merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Rumah Susun Sederhana Milik merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

Batasan harga jual tertentu adalah tidak melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Batasan penghasilan tertentu adalah tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.

7.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.

Pajak Masukan atas impor dan/atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:

  1. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  2. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan.
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:

  1. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
  2. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;,
  3. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  4. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;,
  5. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;,
  6. pakan ikan;,
  7. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
  8. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.,

tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:

  1. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
  2. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  3. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  4. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
  5. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  6. pakan ikan;
  7. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  8. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
  9. batangan;
  10. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
    2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
    4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
  11. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper

tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus dilampiri dokumen pendukung berupa:

  1. fotokopi NPWP
  2. fotokopi surat pengukuhan PKP
  3. asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa
  4. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan
  5. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal impor permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:

  1. invoice;
  2. Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
  3. dokumen kontrak pembelian; dan
  4. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.

Dalam hal penyerahan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak.

Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterima lengkap.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait