Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru di Desember 2015

Lainnya Desember 2015

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 Tentang Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 dan berlaku sejak ditetapkan.

Peraturan ini mengubah Diktum KETIGA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automatic Teller Machine sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 Tentang Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Menambah dua pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagai berikut:

Pasal 4

Dalam hal terdapat pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja Kanwil, dan/atau KPP, maka penyelesaian tindak lanjut pengolahan SPT yang akan diolah di PPDDP, KPDDP Makassar, atau KPDDP Jambi dilakukan oleh KPP Lama.

Pasal 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap berlaku dalam hal Kanwil dan/atau KPP yang mengalami pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan atau wilayah kerja mulai beroperasi sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan.

 

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-76/PJ/2015 Tentang Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan Surat Pemberitahuan Atau Dokumen Surat Pemberitahuan Dari Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Ke Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar proses relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan aman.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. Tata cara pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT;
  2. Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT.

 

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:

  1. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
  3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
  4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
  5. Pelayanan Pendaftaran Tanah;
  6. Pelayanan Informasi Pertanahan;
  7. Pelayanan Lisensi;
  8. Pelayanan Pendidikan;
  9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;
  10. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
  11. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.

Tarif yang digunakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase.


5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 249/PMK.07/2015 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015. Diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini berisi Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:

  1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21); dan
  2. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Perubahan rincian didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB.

Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015.

Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait