1. | Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa: | |
“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri” | ||
Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, bahwa notaris termasuk dalam pengertian Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa , yang bertindak sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada notaris yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan Tarif Pasal 17, dimana DPP dihitung terlebih dahulu dari jumlah bruto pembayaran dikalikan dengan 50%. | ||
2. | Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: | |
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.” | ||
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat 6 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 3 huruf d, bahwa jenis Jasa Lain yang dimaksud di atas terdiri dari Jasa Hukum. | ||
3. | Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan terutangnya Objek PPh 21 atau 23 atas pembayaran jasa notaris, harus dilihat terlebih dahulu subjek pajak penerima penghasilan tersebut. Dalam praktiknya, notaris dapat bertindak sebagai orang pribadi atau badan , sehingga untuk memastikan Objek pemotongan PPh Pasal 21 atau 23 terlebih dahulu pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lawan transaksi, serta kontrak kerjanya apakah atas nama orang pribadi atau badan. Dalam hal notaris adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka terutang Objek PPh Pasal 21. Namun, jika notaris adalah Wajib Pajak Badan maka terutang Objek PPh Pasal 23. |
Categories:
Tax LearningTagged: