Sharing Forum : Syarat Pengajuan Tax AmnestyKategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63294
Tanggal Forum : 29 Juli 2016
Pertanyaan :
ingintautax
Salam rekan ,
apa saja syarat dlm pengajuan TA dan formulir apa saja yg wajib di lampirkan beserta bukti pendukungnya
mohon masukannnya
Tanggapan Member Ortax :
Ford
Kalo pemeriksaan biasa jawabannya bisa selama belum sphp atau terbitnya SKP...
Kalo bukti permulaan dan penyidikan harus mengikuti prosedur pmk118 pasal 17, membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan terlebih dahulu. Semoga membantu
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, dalam pengajuan Amnesti Pajak adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
| 1. | Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
|
| 2. | Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan |
| 3. | Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan. |
| 4. | Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan |
| 5. | Dokumen dan Formulir terkait pengajuan Tax Amnesty tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu:
|
Dokumen terkait dapat didapatkan dicek di : 118/PMK.03/2016
