Selama bulan April 2016 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan selama bulan April 2016 :
1. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 08 April 2016. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 08 April 2016. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Permintaan penghentian Penyidikan dilakukan setelah diajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Permohonan kepada Menteri Keuangan diajukan oleh Wajib Pajak, termasuk:
Permohonan Wajib Pajak dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Termasuk pajak yang dilunasi oleh Wajib Pajak yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebagai akibat dari adanya:
Untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas permintaan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli pada saat Penyidikan. Permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
2. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 08 April 2016. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 08 April 2016. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan anode slime menjadi emas batangan, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Faktur Pajak harus diberikan cap atau diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015". Anode slime berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima fasilitas dalam hal anode slime tersebut:
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar dalam hal anode slime:
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar harus disetorkan ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas penyerahan anode slime yang dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
|
3. | Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 11 April 2016 dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 April 2016. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Setiap Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri wajib menyampaikan SPTPD sebagai sarana pelaporan dan perhitungan Pajak. SPTPD wajib diisi dengan benar jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. SPTPD dapat diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya di Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD atau tempat lain yang ditunjuk atau dapat mengunduhnya melalui website http://dpp.jakarta.go.id/. SPTPD paling sedikit memuat :
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang atau menunda penyampaian SPTPD kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Wajib Pajak atau kuasanya dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan. |
4. | Pengumuman Nomor : PENG – 04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna E-Faktur Pengumuman ini ini ditetapkan di Jakarta 27 April 2016. Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan hal-hal sebagai berikut:
|