Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 50/PJ./1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong PPh Pasal 23, adalah :
- Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas,
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatas Wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong PPh Pasal 23, silahkan kunjungi : KEP – 50/PJ./1994
Baca ketentuan PPh Pasal 23 terkini pada artikel berikut ini: Dasar Pemotongan PPh Pasal 23