DJP dalam hal ini melakukan penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan DJP. Adapun kriteria dan proses penetapan Pelaku Usaha sebagai Pemungut PPN PMSE dijelaskan dalam PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah sebagai berikut:
Penunjukan Pemungut
1. | DJP menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE terhadap Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan DJP. |
2. | Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. |
3. | Keputusan DJP dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-12/PJ/2020. |
Batasan Kriteria Tertentu Pemungut PPN PMSE Terhadap Pelaku Usaha PMSE meliputi:
1. | Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau |
2. | Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan. |
Memilih Untuk Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN PMSE
1. | Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. |
2. | Pemberitahuan dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. |
3. | Pemberitahuan dapat menjadi pertimbangan bagi DJP untuk menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. |
4. | Pemberitahuan dapat dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PER-12/PJ/2020. |
Pencabutan Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut PPN PMSE
1. | DJP dapat mencabut penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE, dalam hal tidak memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pertimbangan DJP. |
2. | Pencabutan dilakukan dengan menerbitkan keputusan DJP. |
3. | Pencabutan penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan pencabutan penunjukan. |
4. | Keputusan DJP dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-12/PJ/2020. |
Nomor Identitas Perpajakan Pemungut PPN PMSE
1. | Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. |
2. | Nomor identitas perpajakan diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan. |
3. | Dalam hal terhadap Pemungut PPN PMSE diterbitkan keputusan DJP mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
4. | Surat Keterangan Terdaftar dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PER-12/PJ/2020. |
5. | Kartu Nomor Identitas Perpajakan dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020. |
Aktivasi Akun dan Pemutakhiran Data
1. | Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku. |
2. | Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktivasi akun dapat menggunakan aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut PPN PMSE. |