Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dan dalam rangka komitmen terhadap penanganan wabah virus COVID-19, maka Pengadilan Pajak melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka. Adapun penundaan tersebut akan mulai dilakukan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.
Penundaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 5 Juli 2021 S.D 20 Juli 2021
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Berita Pajak
Artikel Terkait
Persiapan Coretax, DJP Rilis Template File XML
Redaksi Ortax
14 November 2024
Era Coretax, Impor Data Kini Pakai Format XML
Dewa Suartama
13 November 2024
Mulai 1 Januari 2025, Kewajiban Pajak Dilakukan Terpusat
Dewa Suartama
12 November 2024
BKF Dilebur, Ini Ditjen Baru Naungan Kemenkeu
Dewa Suartama
7 November 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA