Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dan dalam rangka komitmen terhadap penanganan wabah virus COVID-19, maka Pengadilan Pajak melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka. Adapun penundaan tersebut akan mulai dilakukan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.