Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dan dalam rangka komitmen terhadap penanganan wabah virus COVID-19, maka Pengadilan Pajak melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka. Adapun penundaan tersebut akan mulai dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.