Update: Penghitungan PPh Pasal 21 telah diperbarui melalui PMK 168/2023. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Skema PPh Pasal 21 Sesuai PMK 168/2023 atau Modul Lengkap PPh Pasal 21Dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 (PPh 21), Wajib Pajak dalam hal ini pihak Pemotong harus memperhatikan ragam kondisi subjektif dari masing-masing pegawai atau selain pegawai tetap sebagai pihak yang dipotong. Tidak hanya ragam kondisi subjektif, Pemotong juga harus memperhatikan kondisi lainnya, seperti apakah orang pribadi tersebut dikategorikan sebagai Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan atau Tenaga Ahli dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, penghitungan PPh 21 pun menjadi sangat bervariasi akibat banyaknya istilah dan ketentuan yang harus dipahami. Namun untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21, berikut ini rumusan lengkap penghitungan PPh 21 yang dikelompokkan menjadi 7 bagian.1. Pegawai Tetap
Untuk menghitung PPh 21 bagi Pegawai Tetap (Kode Objek: 21-100-01) secara umum dapat disederhanakan sebagai berikut :

| No. | Penghasilan Netto Tidak Disetahunkan | Penghasilan Neto Disetahunkan |
| 1. | Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah berada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari. Dengan kata lain : Karyawan yang mulai bekerja setelah bulan Januari | Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak. Dengan kata lain : Pendatang dari luar negeri bekerja dalam periode berjalan |
| 2. | Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah berada sejak awal tahun, tapi berhenti bekerja dalam tahun berjalan. Dengan kata lain : Karyawan yang berhenti bekerja dalam periode berjalan | Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri berakhir dalam tahun pajak. Dengan kata lain : Pendatang dari luar negeri berhenti bekerja dalam periode berjalan |
| 3. | - | Karyawan yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya |
| 4. | - | Pegawai yang pindah ke kantor pusat atau cabang lainnya pada pemberi kerja yang sama |
| 5. | - | Karyawan yang berhenti bekerja karena meninggal dunia |

3. Bukan Pegawai ;Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan jasa, antara lain meliputi :
- Distributor Multi Level Marketing (MLM) --> (Kode Objek: 21-100-04)
- Petugas Dinas Luar Asuransi --> (Kode Objek: 21-100-05)
- Penjaja Barang Dagangan --> (Kode Objek: 21-100-06)
- Tenaga Ahli --> (Kode Objek: 21-100-07)
- Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan --> (Kode Objek: 21-100-08)
- Bukan Pegawai yang Menerima Pengasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan --> (Kode Objek: 21-100-09)

- Bagi Dokter yang berpraktik di RS/Klinik :
- Ph Bruto = jasa yang dibayar pasien melalui RS/klinik sebelum biaya/bagi hasil
- Bagi Pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa yang dalam pemberian jasanya mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya dan/atau melakukan penyerahan material/bahan
- Ph Bruto Bagi : Ph bruto – jasa pegawai/pengeluaran material
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
- peserta kegiatan lainnya
| PPh 21 Peserta Kegiatan PPh = Ph Bruto x Tarif PPh Pasal 17 |
- Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama (Kode Objek: 21-100-10)
- Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai (Kode Objek: 21-100-11)
- Penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun (Kode Objek: 21-100-12)



Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Final diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

