Alifatu Mazidah
08 September 2022
Kementerian Keuangan melalui PENG-12/PJ.01/2022 mengumumkan peralihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak yang semula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dialihkan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Hal tersebut sehubungan dengan peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
PPPK mempunyai tugas mengkordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya termasuk konsultan pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam PENG-12/PJ.01/2022 yaitu:
Categories:
Tax Alert25 Desember 2024