Kementerian Keuangan melalui PENG-12/PJ.01/2022 mengumumkan peralihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak yang semula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dialihkan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Hal tersebut sehubungan dengan peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
PPPK mempunyai tugas mengkordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya termasuk konsultan pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam PENG-12/PJ.01/2022 yaitu:
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022.
- Administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
- Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dilakukan
melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA
08119552722.