Melalui website resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kembali bahwa akan dilakukan pemeliharaan infrastruktur terkait layanan perpajakan oleh Direktorat TIK DJP. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan. Kegiatan pemeliharaan infrastruktur tersebut berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada layanan aplikasi perpajakan e-Registration.
Perlu diingatkan kembali bahwa e-Registration pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat digunakan sebagai pendaftaran atau perubahan data untuk Wajib Pajak atau pengukuhan dan pembatalan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem online yang terhubung langsung dengan DJP.
Layanan tersebut tidak dapat diakses sementara waktu pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB. Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Tidak lupa pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.