Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya, Wajib Pajak sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam rangka pengajuan Pengampunan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Apabila masih terdapat tunggakan pajak yang masih belum lunas, Wajib Pajak wajib melunasi tunggakan pajak yang masih atau kurang dibayar. Pelunasan tunggakan pajak ini merupakan salah satu syarat bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) huruf c Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016.
II. Pembahasan
Pengertian Tunggakan Pajak
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pelunasan Tunggakan Pajak
Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak merupakan Tunggakan Pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.
Terhadap Tunggakan Pajak yang harus dilunasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak
- dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memuat secara rinci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.
Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak
Penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi. Berikut contoh penghitungan besarnya Tunggakan Pajak adalah sebagai berikut:
1. | Dalam hal terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi Contoh 1a
Contoh 1b
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Dalam hal Tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi Contoh 2a Tuan Ahmad Budi mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar) dengan tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi dan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta), cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut: Penghitungan Besarnya Pokok Pajak
Penghitungan besarnya sanksi administrasi:
Penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi:
Penghitungan Besarnya Pokok Pajak
Penghitungan besarnya sanksi administrasi:
Penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi:
|
Ketentuan Lainnya
- Pelunasan seluruh Tunggakan Pajak yang ditunjukkan dengan melampirkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak.
- Ketetapan pajak terkait Surat Tagihan Pajak (STP) yang didalamnya terdapat sanksi administrasi dalam berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.
III. Penutup
Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak yakni pokok utang pajak tanpa sanksi administrasi berdasarkan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak. Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak. Dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana contoh diatas. Apabila pada sistem tersebut tidak memuat secara rinci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak