Sesuai PMK No. 18/PMK.03/2021, Penghitungan Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan:
1. | Tuan A memiliki 100% saham PT B yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2020, PT B membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp100.000.000,00 dan pada tanggal 1 Februari 2021 membagikan Dividen sebesar Rp20.000.000,00. Dividen sebesar Rp15.000.000,00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia. Besarnya Dividen Tuan A yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebesar Rp 15.000.000,00 dan Dividen yang dikenai PPh sebesar Rp5.000.000,00. | ||||||||||||||||||||||||||||
 |  | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | PT C dan PT D masing-masing memiliki 0,1% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara V. Pada tahun 2020, Y Inc. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.000. Pada tanggal 1 Maret 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT C dan PT D masing-masing sebesar $10. PT C dan PT D menginvestasikan Dividen di Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Besarnya Dividen PT C dan PT D yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh: Dividen yang dikenai PPh: | ||||||||||||||||||||||||||||
 |  | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100. Pada tanggal 10 Maret 2021:
Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh: Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan): Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan: | ||||||||||||||||||||||||||||
 |  | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | PT M memiliki 0,2% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara X. Tanggal 1 April 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT M sebesar $180. PT M menginvestasikan Dividen di Indonesia sebesar $150. Besarnya Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh:
Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh sebesar $150. Dividen PT M yang dikenai PPh sebesar $30. |
Â
Selengkapnya mengenai Pajak Dividen dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pajak Dividen: Ketentuan dan Contoh Penghitungannya