Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain perolehan hak karena jual beli, objek BPHTB lainnya adalah hibah, hibah wasiat, dan waris.
Pengertian Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris
Pada dasarnya, hibah adalah pemberian dengan sukarela yang mengalihkan hak terhadap sesuatu kepada pihak lain. Di sisi lain, hibah wasiat merupakan bagian dari wasiat, yang ditetapkan dengan wasiat khusus di mana pihak pemberi wasiat memberikan beberapa barang secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu. Pembuatan hibah wasiat dilakukan pada saat pemberi hibah wasiat masih hidup tetapi hibah wasiat dilaksanakan pada saat pemberi hibah wasiat telah meninggal. Kemudian pengertian dari waris sendiri merupakan pengalihan atas harta benda pemilik waris kepada ahli waris. Sama seperti hibah wasiat, pelaksanaan dan pemberian harta waris dilakukan pada saat pewaris telah meninggal.
Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Hibah dan Waris
Pasal 47 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKDP) mengatur bahwa tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Setiap daerah dapat menentukan tarifnya masing-masing melalui peraturan daerah.
Dasar pengenaan pajak atas BPHTB dari hibah, hibah wasiat, dan waris adalah nilai perolehan dari objek pajak, yaitu dengan nilai pasar. Jika nilai perolehan tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan.
Rumus Menghitung BPHTB
BPHTB terutang dihitung dengan cara:
BPHTB = 5% x (Nilai Perolehan – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Penentuan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai NPOPTKP berbeda-beda untuk setiap jenis perolehan. Sesuai ketentuan UU HKPD, NPOPTKP untuk hibah ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.
Atas hibah wasiat dan waris yang diterima orang pribadi, yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000. Pemda dapat menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi perolehan untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu.
Saat Terutang BPHTB Hibah dan Waris
Dalam perolehan hak atas tanah/bangunan melalui hibah atau hibah wasiat, BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah/hibah wasiat.
BPHTB untuk perolehan hak atas tanah/bangunan melalui waris terutang pada tanggal penerima waris/kuasanya mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris.
Contoh Penghitungan BPHTB Hibah dan Waris
Tuan Andi ingin memberikan warisan dalam bentuk tanah kepada anaknya yaitu Budi. Diketahui bahwa harga pasar dari tanah tersebut sebesar Rp12 juta/m2 dengan luas 160 m2. NJOP tanah di daerah tersebut adalah Rp10 juta/m2. NPOPTKP yang berlaku sebesar Rp300 juta.
Dari contoh tersebut, nilai perolehan lebih besar dari NJOP. Dengan begitu, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk penghitungan yaitu nilai perolehan.
 BPHTB = 5% x (Rp1.920.000.000 – Rp300.000.000) = Rp81.000.000
Tuan Charles ingin menghibahkan rumahnya kepada Tuan David. Diketahui bahwa harga pasar dari rumah tersebut adalah Rp10 juta/m2 dengan luasnya 120 m2. NJOP rumah di daerah tersebut adalah Rp11 juta/m2. NPOPTKP yang berlaku sebesar Rp80.000.000.
Dari contoh tersebut, nilai perolehan diketahui lebih kecil dari NJOP. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk penghitungan BPHTB yaitu NJOP.
BPHTB = 5% x (Rp1.320.000.000 – Rp80.000.000) = Rp62.000.000