Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2021 sebagai pedoman tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bendahara oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Â
Bendahara yang dimaksud adalah:
•   Bendahara Pengeluaran
•   Bendahara Penerimaan
•   Bendahara Desa
•   Bendahara Pengeluaran
•   Bendahara Penerimaan
•   Bendahara Desa
Adapun tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP adalah sebagai berikut:
1. | Menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui jasa ekspedisi atau email. |
2. | Melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara jika masih ada hak / kewajiban yang belum terlaksana untuk masa pajak Agustus 2021 dan masa pajak sebelum masa pajak 2021. |
3. | Melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah, hak dan kewajiban perpajakan, serta menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah. |
Â