Penggunaan NIK dan NPWP untuk Pelayanan Publik

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, tentang pencantuman NIK dan NPWP dalam pelayanan publik. Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik, dan menerapkan standardisasi serta integrasi dalam pelayanan publik. Perpres tersebut menjelaskan, penerima layanan publik wajib menunjukkan NIK atau NPWP untuk memperoleh pelayanan.
Pencantuman NIK dan NPWP menurut Pasal 4 Perpres 83/2021 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, dapat menggunakan NIK.
b.Bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, menggunakan NIK dan NPWP.
c.Bagi Badan serta orang asing yang tidak memiliki NIK, dapat menggunakan NPWP.

Menurut Pasal 10 Perpres 83/2021, penggunaan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk

a.pencegahan tindak pidana korupsi;
b.pencegahan tindak pidana pencucian uang
c.kepentingan perpajakan;
d.pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
e.tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 September 2021.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait