a. | Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, dapat menggunakan NIK. |
b. | Bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, menggunakan NIK dan NPWP. |
c. | Bagi Badan serta orang asing yang tidak memiliki NIK, dapat menggunakan NPWP. |
Menurut Pasal 10 Perpres 83/2021, penggunaan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk
a. | pencegahan tindak pidana korupsi; |
b. | pencegahan tindak pidana pencucian uang |
c. | kepentingan perpajakan; |
d. | pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan |
e. | tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 September 2021.
Categories:
Tax Learning16 Februari 2024