Alifatu Mazidah
18 Maret 2022
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Ketentuan terbaru dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final yaitu:
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:
Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak ini merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Terdapat pengecualian penghasilan yang dikenai PPh Final yaitu jika:
Anda dapat membaca update ketentuannya pada artikel berikut ini Update Ketentuan Pajak UMKM pada PP 55/2022 atau baca informasi lain tentang wajib pajak UMKM lewat kanal Subjek Pilihan Pajak UMKM
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1239446 next=1264775]Categories:
Tax Learning14 Januari 2025
18 Desember 2024
23 September 2023
31 Oktober 2023
26 September 2023