Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pengenaan Tarif PPh Final pada WP dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Income Tax Calculator Accounting  - stevepb / Pixabay
stevepb / Pixabay

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Ketentuan terbaru dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Pengenaan PPh Final

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi, atau
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Jangka Waktu Pengenaan PPh Final

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Dasar Pengenaan PPh Final

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak ini merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Pengecualian Pengenaan PPh Final

Terdapat pengecualian penghasilan yang dikenai PPh Final yaitu jika:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, yang meliputi :
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris.
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
    • Olahragawan.
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
    • Agen iklan.
    • Pengawas atau pengelola proyek.
    • Perantara.
    • Petugas penjaja barang dagangan.
    • Agen asuransi.
    • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  • Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Anda dapat membaca update ketentuannya pada artikel berikut ini Update Ketentuan Pajak UMKM pada PP 55/2022 atau baca informasi lain tentang wajib pajak UMKM lewat kanal Subjek Pilihan Pajak UMKM