Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Produk BOPET dari India, China, dan Thailand

aa1

Dalam upaya melindungi produsen Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam negeri. Pemerintah telah menetapkan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang akan diberlakukan selama 5 tahun kedepan, hal tersebut perlu diatur mengingat hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri. Pada sebelumnya pemerintah telah mengatur Bea Masuk Anti Dumping tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015. Berikut merupakan pokok aturan dari PMK No. 11/PMK.03/2021:

Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Berikut beberapa nama serta negara asal eksportir/produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping:

NoNegara Asal BarangEksportir dan/atau Eksportir ProdusenBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1.  India  SRF Limited    8,5
  Vacmet India Limited4,0
  Jindal Poly Films Limited 6,8
  Ester Industries Limited   4,5
  Perusahaan Lainnya8,5
2.  Republik Rakyat Tiongkok  Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd    2,6
  Perusahaan Lainnya    10,6
3.  Thailand  SRF Industries (Thailand) Limited    5,4
  Polyplex (Thailand) Public Company Limited2,2
  A.J Plast Public Company Limited7,1
  Perusahaan Lainnya7,1
  
Bea Masuk Anti Dumping yang akan dikenakan :

  1. Tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
  
Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana pada tabel diatas berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang:

  1. Dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
  2. Tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
  
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait