Dalam upaya melindungi produsen Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam negeri. Pemerintah telah menetapkan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang akan diberlakukan selama 5 tahun ke depan, hal tersebut perlu diatur mengingat hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri. Pada sebelumnya pemerintah telah mengatur Bea Masuk Anti Dumping tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015. Berikut merupakan pokok aturan dari PMK No. 11/PMK.03/2021:
– | Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Berikut beberapa nama serta negara asal eksportir/produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
 |  | ||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Bea Masuk Anti Dumping yang akan dikenakan :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
 |  | ||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana pada tabel diatas berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
 |  | ||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. |